14 Penyelenggara Pemilu Tingkat Adhoc Dijatuhkan Sanksi
14 Penyelenggara Pemilu Tingkat Adhoc Dijatuhkan Sanksi
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur menjatuhkan sanksi terhadap 14 penyelenggara pemilu tingkat adhoc. Keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti laporan nomor 01/HK.06.4-LP/3175/2024 tertanggal 15 Maret 2024.
Adapun para penyelenggara pemilu yang disanksi tersebut, yakni :
1. HERMAWAN PPK CAKUNG
2. SYAH REZA FAHLEVI PPK CAKUNG
3. ILHAM RUSDY PPS RAWA TERATE
4. IBNU FURKON PPS PENGGILINGAN
5. SYARIFUDIN PPS JATINEGARA
6. ISMAIL PPS CAKUNG TIMUR
7. ANDI M. ZAFRULLAH PPS CAKUNG BARAT
8. UMAR ALI ZAIN PPS UJUNG MENTENG
9. ARI SISWANTO PPS PULOGEBANG
10. RAHMAT NURZAINI PPS PISANGAN TIMUR
11. RITA PPS RAWAMANGUN
12. LILIK PPS JATINEGARA KAUM
13. YENI EDELIN L.T PPS CIPINANG
14. SUSANTI PPS KAYU PUTIH
Seluruhnya dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras secara tertulis.
Kemudian, empat orang di antaranya juga dinyatakan tidak direkomendasikan untuk terlibat dalam agenda Pemilihan Kepala Daerah 2024 dan Pemilu 2029. Selain daripada itu yang menjabat mereka sebagai ketua PPS, diberhentikan tetap dari jabatannya dan diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sanksi tersebut sesuai hasil verifikasi klarifikasi dan sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. Para penyelenggara pemilu tingkat adhoc itu dinyatakan bersalah dengan melanggar kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas.