Pengumuman

Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui Sipol Semester II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta TImur menetapkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Persyaratan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Pengumuman KPU Kota Jakarta Timur Nomor: 31/PL.01.1-Pu/3175/2025. Pengumuman ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan guna memastikan kelengkapan, keakuratan, dan keterbaruan data kepesertaan partai politik. Informasi lengkap mengenai hasil pemutakhiran data dan dokumen persyaratan partai politik dapat diakses melalui tautan resmi atau dengan memindai QR Code yang tersedia dalam pengumuman atau anda dapat mengunduhnya di sini: UNDUH HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025  

Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

Halo sahabat Partai Politik (Parpol) yang ada di Jakarta Timur! Pastikan data partai politik terupdate dengan benar di SIPOL untuk Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Jangan sampai ada data yang keliru dan harus segera dimutakhirkan!  Butuh Bantuan? KPU Kota Jakarta timur membuka Helpdesk SIPOL untuk memudahkan proses pemutakhiran. Lapor & Konsultasi Online: melalui SIPOL KPU Datang Langsung: ke Kantor KPU Kota Jakarta Timur Alamat: Jalan Pulo Mas Barart VI Kav.14-16, Kayu Putih, Pulo Gadung, RT.3/RW.10, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210 Senin-Jumat: 08.00-16.00 (Jam Kerja) Pastikan partaimu terdata dengan akurat. Jangan sampai terlambat!

Layanan Helpdesk KPU Kota Jakarta Timur

KPU Kota Jakarta Timur menyediakan layanan Helpdesk sebagai wujud komitmen dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak politik warga negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan, keberatan, maupun informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian data pemilih, maupun pelayanan penyelenggaraan Pemilu lainnya. Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip profesional, terbuka, dan berkeadilan. KPU Kota Jakarta Timur memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan akan diverifikasi, dianalisis, dan diproses secara objektif oleh petugas yang berwenang. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.  Layanan Helpdesk dapat diakses melalui: Website resmi: jakartatimur.kpu.go.id Kantor KPU Kota Jakarta Timur Alamat: Jalan Pulo Mas Barart VI Kav.14-16, Kayu Putih, Pulo Gadung, RT.3/RW.10, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210 Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu yang transparan, jujur, adil, dan berintegritas.    

Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan KPU (Periode Januari - September 2025)

Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur melaksanakan survei mandiri yang terdiri atas Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) terhadap pengguna layanan atau masyarakat yang menggunakan pelayanan KPU Kota Jakarta Timur. Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dilaksanakan pada tanggal 1 sd 25 September 2025 dan diperoleh sebanyak 84 Responden. Secara umum, hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan pada pelayanan yang diberikan oleh KPU Kota Jakarta Timur diperoleh nilai Survei Persepsi Kualtias Pelayanan 3,46 atau masuk kategori BAIK (kisaran nilai 3,07 - 3,53). Dengan demikian, aparatur pada KPU Kota Jakarta Timur dalam memberikan pelayanan sudah dilakukan dengan baik, transparan, bersih dan akuntabel. Untuk lebih jelasnya, silahkan klik disini: Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan KPU periode Januari sd September 2025