Pengumuman

Perubahan Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun  2022  tentang  Perubahan  atas  Keputusan  Komisi  Pemilihan  Umum Nomor  476  Tahun  2022  tentang  Pedoman  Teknis  Pembentukan  Badan  Adhoc Penyelenggara  Pemilihan  Umum  dan  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  dan  Walikota  dan  Wakil  Walikota  yang mengatur  mengenai  perubahan  jadwal  pembentukan  PPS , bisa di unduh disini

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Adm.Jakarta Timur mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS untukPemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: 1. PERSYARATAN ANGGOTA PPS : a. Warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17   Agustus1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih 2. KELENGKAPAN DOKUMEN PENDAFTARAN a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran1; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf h; d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2; e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6 cm. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Adm. Jakarta Timur sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Adm. Jakarta Timur Alamat : Jalan Pulo Mas Barat VI Kav. 14 – 16 Kayu Putih, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur; Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB Kontak : 082333835858 (Hestin) atau 085213918887 (Acha). Untuk form Surat Pendaftaran , Surat Pernyataan dan Riwayat Hidup dapat di unduh disini  

Penetapan Kelulusan Verifikasi Administrasi Calon Anggota PPK Pemilu 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jakarta Timur Nomor 76/PP.04.1-BA/3175/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Yang dimana berkas diperiksa di SIAKBA berdasarkan : 1. Form Surat Pendaftaran 2. Surat Pernyataan ditanda tangani diatas materai (berisi 11 point) 3. Daftar Riwayat Hidup 4. Foto Copy EKTP 5. Pas Photo 4x6 (2lbr) 6. Foto Copy Ijazah 7. Surat Keterangan Sehat dilengkapi dengan hasil Tekanan Darah, Gula Darah dan Kolesterol 8. Surat  Pernyataan Tidak Terdaftar di Partai Politik (Bila Ybs Terdaftar di SIPOL)   Dari 8 Point tersebut semua SUDAH DIUPLOAD  ke SIAKBA terakhir tanggal 29 November 2022 Jam 23:59.   Untuk pengumuman nama-nama yang dinyatakan lulus bisa di unduh disini