Sosialisasi

Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur terus mendorong partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Aplikasi ini menjadi sarana utama dalam mencatat, memperbarui, dan menyinkronkan data keanggotaan, kepengurusan, serta domisili partai politik secara real-time. Dengan pemutakhiran yang konsisten, partai politik tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem kepemiluan. Pemanfaatan SIPOL di Jakarta Timur mendapat perhatian serius dari KPU setempat, yang secara aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pengurus partai. Melalui pendekatan ini, diharapkan tidak ada lagi ketidaksesuaian data yang dapat menghambat proses verifikasi partai dalam tahapan pemilu mendatang. KPU Jakarta Timur menegaskan bahwa pemutakhiran data berkelanjutan bukan hanya tanggung jawab teknis, tetapi juga bentuk komitmen partai terhadap demokrasi yang sehat dan tertib administrasi pemilu. silahkan cek di sini

Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Menggunakan Aplikasi SIKADEKA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur melaksanakan Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilihan Umum Tahun 2024, yang bertempat di Luxury inn Arion Hotel Rawamangun, Kec. Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur pada Jum'at, 17|11|2023. Dalam acara yang buka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur Tedi Kurnia itu juga turut hadir Anggota KPU Kota Jakarta Timur Carlos Kartika Yudha Paath, Fahrur Rohman, Marhadi, dan Rio Verieza, tak lupa pula perwakilan dari peserta pemilu tahun 2024, baik itu Tim Pemenangan Partai Politik, Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta dan tim pemenangan Capres dan Cawapres. Pada pembahasan sosialisasi kali ini menitik beratkan pada aturan Kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1621 dan 1622 tahun 2023 sebagai dasar hukum dalam pembahasan. dalam Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah larangan kampanye yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan bahan kampanye, tindakan dan perilaku dalam kampanye, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye, dan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman tentang tahapan kampanye, KPU Kota Jakarta Timur mengundang Intansi terkait seperti Bawaslu Kota Jakarta Timur, Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, agar dalam tahapan kampanye menjadi kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua KPU Kota Jakarta Timur memberikan Pendidikan Demokrasi kepada siswa SMP Negeri 7 jakarta

"Untuk mengembangkan kemampuan berpartisipasi secara Cerdas dan Sehat dalam Proses Demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur terus melakukan Pendidikan Demokrasi di sekolah melalui Penguatan Literasi Kewargaan demi mewujudkan pengamalan Pancasila yaitu sila keempat yang secara jelas mengespresikan corak demokrasi di negara kita". "pada kesempatan kali ini kegiatan tersebut diadakan di SMP Negeri 7 Jakarta dengan tujuan dapat membangun dan mengembangkan kemampuan untuk bisa berpartisipasi secara cerdas dan sehat dengan metode interaksi antar murid dalam kegiatan tersebut".

KPU Kota Jakarta Timur menerima kunjungan siswa SMA 64 untuk belajar Berdemokrasi.

Jakarta Timur (19/09). Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur menerima kunjungan siswa SMA 64 Cipayung yang melaksanakan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema Suara Demokrasi. Dalam kunjungan tersebut, para siswa di dampingi Kepala Sekolah beserta guru kelas dan pembimbing, dengan jumlah total 78 orang. Turut serta menyambut kunjungan siswa tersebut dari KPU Kota Jakarta Timur diwakili oleh Fahrur Rohman, anggota Komisioner yang membidangi Data Pemilih, Carlos Paath selaku komisioner yang membidangi Teknis Pemilu serta Anggota Komisioner divisi Sosialisasi, Marhadi. Turut serta dalam memfasilitasi kunjungan siswa, dari sekretariat KPU hadir Sigit Surono selaku kasubbag Teknis Pemilu dan Humas beserta para staf. Rangkaian kunjungan siswa dimulai dengan sambutan dari Fahrur Rohman yang mewakili Ketua KPU. Selanjutnya dilakukannya dialog dan pemaparan materi dari Kepala Sekolah SMA 64 serta dari Marhadi selaku kepala divisi sosialisasi pendidikan pemilih. Pada sesi penutup di lakukan penyerahan cinderamata dari SMA 64 kepada KPU Kota Jakarta Timur dan dilanjutkan dengan pembelajaran demokrasi kepemiluan di Rumah Pintar Pemilu. (red)

Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Rutan Kelas I Pondok Bambu

Jakarta, Anggota KPU Kota Jakarta Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas Marhadi menjadi Narasumber terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta pada Jumat 15 September 2023. Dalam acara ini ditekankan lagi bahwa setiap warga negara Indonesia yang sudah terdaftar di DPT didaerah asalnya khususnya warga binaan supaya mengurus DPTb ini agar tidak hilang hak suaranya. Karutan Kelas I Pondok Bambu Dewi Sondari mengatakan hampir setiap hari data warga binaan dirutan ini ada yang masuk dan keluar. Diakhir acara Dewi Sondari mengucapkan terima kasih kepada KPU Jakarta Timur yang telah memberikan sosialisasi tentang layanan pindah memilih ini, agar hak warga binaan dirutan ini tetap bisa memilih. Turut hadir Sekretariar KPU Kota Jakarta Timur, PPK Duren Sawit dan PPS Pondok Bambu. -rd

Sosialisasi Persiapan Penyusunan DPTb dan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

Jakarta - Kamis (03/08/23), KPU Jakarta Timur menyelenggarakan acara Sosialisasi Persiapan Penyusunan DPTb dan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di Aula Lantai 1 Kantor KPU Kota Jakarta Timur dan dimulai Pukul 13.00 WIB s.d selesai. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur Tedi Kurnia dan hadir sebagai undangan Bawaslu Kota Jakarta Timur, Kesbangpol, Sudin Dukcapil, Kejaksaan Negeri, dari Lapas Narkotika Cipinang, Rumah Sakit Daerah Duren Sawit, Pengelola Apartemen Basuran dan Sedayu sertai Partai Politik Peserta Pemilu 2024.   Dalam sambutanya Tedi Kurnia menjelaskan, Dalam acara ini kita akan mengikuti dua agenda sekaligus yang pertama sosialisasi terkait dengan DPTb dan yang kedua persiapan kampanye. karena ada surat dinas no 766 tahun 2023 dari KPU RI untuk KPU Kab/Kota berkewajiban mensosialisasikan ke stakeholder dan partai politik tentang persiapan pelaksanaan kampanye, mana saja tempat yang boleh dan tidak boleh dipasang apk dan waktunya kapan mulainya, Ujar Tedi. Sementara itu Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Data Pemilih Fahrur Rohman  mengatakan Syarat pindah memilih waktunya dibagi 2 yaitu H-30 dan H-7, Kalau H-30 terdiri dari Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau  panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Bekerja di luar domisli, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili. Dan untuk yang H-7 Menjalani rawat inap (sakit), Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan atau lapas, Bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, ujar Fahrur Rohman.

Populer

Belum ada data.