
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur melaksanakan Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilihan Umum Tahun 2024, yang bertempat di Luxury inn Arion Hotel Rawamangun, Kec. Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur pada Jum'at, 17|11|2023. Dalam acara yang buka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur Tedi Kurnia itu juga turut hadir Anggota KPU Kota Jakarta Timur Carlos Kartika Yudha Paath, Fahrur Rohman, Marhadi, dan Rio Verieza, tak lupa pula perwakilan dari peserta pemilu tahun 2024, baik itu Tim Pemenangan Partai Politik, Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta dan tim pemenangan Capres dan Cawapres. Pada pembahasan sosialisasi kali ini menitik beratkan pada aturan Kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1621 dan 1622 tahun 2023 sebagai dasar hukum dalam pembahasan. dalam Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah larangan kampanye yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan bahan kampanye, tindakan dan perilaku dalam kampanye, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye, dan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman tentang tahapan kampanye, KPU Kota Jakarta Timur mengundang Intansi terkait seperti Bawaslu Kota Jakarta Timur, Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, agar dalam tahapan kampanye menjadi kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku.