Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Melalui SP4N LAPOR!
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Lingkungan KPU Kota Jakarta Timur jika terjadi dugaan pelanggaran.
KPU Kota Jakarta Timur dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka Tata Kelola Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani agar tujuan lembaga yaitu Menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil secara Berintegritas.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)
www.lapor.go.id
SPAN Lapor ! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan dan datang langsung ke Kantor KPU Kota Jakarta Timur yang beralamat di Jalan Pulo Mas Barat VI Kav.14-16, Kayu Putih, Pulo Gadung, RT.3/RW.10, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210