Tujuh PNS KPU Kota Jakarta Timur Dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring pada Kamis (22/01/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan KPU dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Dalam sambutannya usai pelantikan, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno, menekankan pentingnya peningkatan etos kerja, dedikasi, dan integritas bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Sebagai aparatur sipil negara di lingkungan KPU, saudara-saudari dituntut untuk terus meningkatkan etos kerja, dedikasi, dan integritas. Jabatan fungsional ini bukan hanya amanah, tetapi juga tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan akuntabel,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno.
Pada kesempatan tersebut, tujuh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KPU Kota Jakarta Timur turut mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Adapun PNS yang resmi dilantik, yaitu Titok Eko Hartanto, Hendro Haryono, Elisa Miranda, Eliyanti, Dwi Aprilinasari, Mutiara Nuary Anhas, dan Windy Christiani.
Dengan dilantiknya tujuh PNS KPU Kota Jakarta Timur sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja kelembagaan serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemilu di Kota Jakarta Timur, sejalan dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan pelayanan publik yang prima. (pnd/parmas&sdm)