Berita Terkini

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota KPU Jakarta Timur

DKPP Rehabilitasi Lima Penyelenggara Pemilu di Jakarta Timur

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik lima penyelenggara pemilu di Jakarta Timur. Lima orang tersebut, yakni Carlos Kartika Yudha Paath (Anggota KPU Jakarta Timur), Willem J Wetik (Ketua Bawaslu Jakarta Timur), Taufik Hidayatulloh dan Amelia Rahman Marasabessy (anggota Bawaslu Jakarta Timur), serta Arlen Intani (Ketua PPK Matraman untuk Pemilu 2024). 

Hal tersebut sebagaimana hasil Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 di Jakarta, Selasa (14/5/2024).  Perkara dimaksud diajukan oleh Prayogo Bekti Utomo dengan pengaduan nomor 178-P/L-DKPP/XII/2023.

Sidang Putusan dipimpin Heddy Lugito sebagi Ketua Majelis, serta Muhammad Tio Aliasyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota Majelis. Sebelum memutus perkara, DKPP telah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengar keterangan para pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan para teradu serta pihak terkait. 

Adapun kesimpulannya, DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu;  Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;  Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Mengacu terhadap kesimpulan, maka DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 

"Merehabilitasi nama baik Teradu I Carlos Kartika Yudha Paath selaku Anggota 
KPU Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Merehabilitasi nama baik Teradu III Willem Johanes Wetik selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu IV Taufik Hidayatulloh
dan Teradu V Amelia Rahman Marasabessy masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Merehabilitasi nama baik Teradu II Arlen Intani selaku Ketua merangkap Anggota 
PPK Matraman terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito. 

Komisi Pemilihan Umum juga diperintahkan  untuk melaksanakan Putusan tersebut
sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak pembacaan putusan. DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum  untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Kemudian, memerintahkan KPU Kota Jakarta Timur untuk melaksanakan putusan
sepanjang terhadap teradu II paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Terakhir memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 511 kali