Berita Terkini

Ketua & Anggota PPS Di Jakarta Timur Diberikan Sanksi Terkait Proses Verifikasi Faktual Terhadap Pendukung Bakal Calon Gubernur Perseorangan Pada Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada dua Kelurahan yakni Kramat Jati dan Batu Ampar telah melalui proses Pengawasan Internal, diantaranya agenda klarifikasi pada tanggal 22 Juli 2024, yang mana pada klarifikasi tersebut KPU Kota Jakarta Timur menemukan bukti dan petunjuk awal, sehingga patut diduga terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang berlangsung pada dua Kelurahan tersebut dalam tahapan Verifikasi Faktual Pendukung Bakal Calon Gubernur Perseorangan. 

Ketua dan Anggota PPS pada dua Kelurahan tersebut kemudian diberhentikan sementara pada tanggal 25 Juli 2024 untuk mengikuti proses Sidang Pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 26 Juli 2024 oleh Tim Pemeriksa, Sehingga pada tanggal 28 Juli 2024 KPU Kota Jakarta Timur mengeluarkan Surat Keputusan mengenai hasil Sidang Pemeriksaan antara lain :
1. RD Bakti Prakoso, SE. (Ketua PPS Kramat Jati) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir;
2. Ahmad Rifki Fuada (Anggota PPS Kramat Jati) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir;
3. Hani Nurimani Saputri (Anggota PPS Kramat Jati) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Pembinaan;
4. Vivi Haryani (Ketua PPS Batu Ampar) diberikan sanksi Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir dan di berhentikan statusnya sebagai Ketua PPS;
5. Regga Nabilia Dewi (Anggota PPS Batu Ampar) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir;
6. Amri Loklomin (Anggota PPS Batu Ampar) Rehabilitasi Nama Baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 508 kali