Berita Terkini

Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu

Jakarta (19/09/22). Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang memasuki tahapan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Partai Politik harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% di tingkat kabupaten/kota dan 50% di tingkat kecamatan, mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta memiliki anggota paling kurang 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Mekanisme verifikasi persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Dalam ketentuan Pasal 140, diatur mekanisme penyampaian tanggapan masyarakat dengan menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik. Sebagai implementasi ketentuan ini, KPU telah membuka link yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan yaitu pada link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dan untuk pengecekan NIK di Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Sampai dengan saat ini KPU Kota Jakarta Timur telah menerima sebanyak 31 laporan tanggapan masyarakat, yang melaporkan nama dan NIK-nya tercantum dalam Sipol sebagai anggota partai politik. Guna menindaklanjuti tanggapan masyarakat ini, KPU Kota Jakarta Timur melakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga partai politik yang bersangkutan. Hingga Senin ini (19/09) telah dilakukan klarifikasi kepada 16 pelapor. Selanjutnya apabila hasil klarifikasi menyatakan pelapor bukan merupakan anggota parpol yang bersangkutan, akan dilaporkan kepada KPU RI untuk disampaikan kepada partai politik agar menghapus dalam keanggotaan di Sipol. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Ketua KPU Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 Perihal Tanggapan Masyarakat, yang menjelaskan mekanisme klarifikasi atas tanggapan masyarakat.

Apabila masyarakat mendapati namanya tercatat di Sipol, masih dibuka tanggapan masyarakat sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022, dengan melapor secara daring melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau dapat menghubungi kantor KPU Kota Jakarta Timur.

Pembukaan terhadap tanggapan masyarakat ini menjadi salah satu upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang menjadi salah satu bentuk dari pendidikan pemilih, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 nanti.

 

(Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 494 kali