Umum

Komitmen Keterbukaan Dalam Tahap Pencalonan dan Aplikasi Silon

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk selalu bersikap terbuka menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Termasuk dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat menanggapi pertanyaan komitmen keterbukaan dalam proses pencalonan dan penggunaan aplikasi Silon, pada FGD Peraturan KPU tentang Pencalonan dan Penggunaan Silon di Pemilu 2024, yang digelar secara daring oleh Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Jumat (22/4/2022).

“Berkaitan open data KPU berkomitmen dengan open data karena ini berkaitan dengan partisipasi publik dan keterbukaan,” ucap Idham.

Meski demikian keterbukaan ini Idham mengatakan, tetap tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi, khususnya yang berkaitan dengan informasi dikecualikan. “Agar jangan sampai nanti kami publikasikan malah melanggar,” lanjutnya.

Untuk memastikan hal tersebut, KPU menurut dia juga akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi (KI). Juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemanfaatan Silon agar dapat digunakan disetiap daerah di Indonesia. “Ini penting kami koordinasi dengan Kominfo, karena program desa digital ini belum semua tercoverage. Tapi di kantor KPU kab/kota semua sudah dan bisa untuk menginput,” tambah Idham.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati berharap komitmen KPU untuk open data terkait tahapan pemilu dan pemilihan. Secara khusus pada proses pencalonan dan penggunaan aplikasi Silon.

Menurut dia open data akan sangat membantu masyarakat sipil dalam memanfaatkan data tersebut. “Tentu tetap memerhatikan data pribadi, sehingga mudah mengenali. Apalagi 2024 pemilih mayoritas anak muda,” kata dia.

Peneliti Senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay berharap Silon tidak hanya sebagai alat bantu. Oleh karena itu peserta pemilu dan pihak terkait juga harus patuh dalam menggunakannya. Terkait open data, pria yang menjabat sebagai Anggota KPU RI 2012-2017 juga berharap hal tersebut dilakukan mengingat data kepemiluan bermanfaat untuk kebutuhan pendidikan dan sebagainya. “Kecuali ada dokumen yang terbit dan tidak mungkin kita ubah dalam Silon, misalnya ijazah,” tambah Hadar.

Hadir sebagai narasumber FGD, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Peneliti PUSaKO Khairul Fahmi, Peneliti Puskapol UI Delia Wildianti, PPUA Disabilitas Happy Sebayang dengan moderator Ihsan Maulana dari KoDe Inisiatif.

sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10490/komitmen-keterbukaan-dalam-tahap-pencalonan-dan-aplikasi-silon

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 125 kali