Kunjungan Serikat Media Siber Indonesia ke KPU Kota Jakarta Timur: Sukseskan Pemilu 2024 dengan Lawan Berita Hoaks
Jakarta, jakartatimur.kpu.go.id - KPU Kota Jakarta Timur mendapatkan kunjungan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kamis (15/12).
Kunjungan SMSI ini bertujuan untuk melakukan Audiensi terkait penyaluran informasi atau berita kepada masyarakat umum, khususnya tentang pemilu di wilayah Kota Jakarta Timur.
Bertempat di Kantor KPU Kota Jakarta Timur, audiensi diikuti oleh seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kota Jakarta Timur, serta pengurus SMSI Wilayah Kota Jakarta Timur.
Wisnu selaku Ketua SMSI Wilayah Kota Jakarta Timur mengatakan bahwa kedatangannya ini adalah untuk mengajak menyukseskan jalannya Pemilu tahun 2024.
"Salah satu visi misi kami adalah untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan cara mengedukasi masyarakat untuk menyaring berita yang beredar," ujar Wisnu selaku Ketua SMSI.
Kedatangan SMSI ini disambut baik oleh Wage Wardana selaku Ketua KPU Kota Jakarta Timur.
"Kami juga sepakat dan sejalan dengan visi misi SMSI untuk meluruskan berita yang beredar di masyarakat. Terutama di kanal media sosial yang saat ini digunakan untuk semua kalangan. Berita hoaks adalah musuh kita bersama," kata Wage.
Dalam kegiatan audiensi ini, SMSI juga mengajak diskusi KPU Kota Jakarta Timur mengenai isu pemberitaan mengenai penetapan hasil verifikasi partai politik. Dimana ada satu partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan menjadi perdebatan masyarakat umum.
"Terkait isu tersebut, badan (satker) kami tidak kompeten untuk mengklarifikasi hal tersebut karena itu ranahnya KPU RI. Yang jelas, proses verifikasi administrasi dan faktual di KPU Kota Jakarta Timur berjalan dengan sangat transparan. Kami juga melibatkan Bawaslu Kota Jakarta Timur dan Partai Politik di setiap prosesnya," jelas Wage.
Suhanda selaku Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menambahkan bahwa KPU Kota Jakarta Timur telah menjalankan seluruh tahapan verifikasi partai politik dengan integritas yang dimiliki serta sesuai konstitusi yang diberikan.
"KPU Kota Jakarta Timur sudah menjalankan tugas sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU RI. Penjelasan untuk partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu adalah partai politik yang memenuhi syarat verifikasi di 100% provinsi se-Indonesia. Jadi, jika ada partai politik yang tidak memenuhi syarat di 1 provinsi, maka dia tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024," jelas Suhanda.
Seperti yang diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik peserta pemilu 2024 pada Rabu (14/12). Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil verifikasi yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat. (hes)