Pastikan Persiapan Verifikasi Faktual Persyaratan Partai Politik, KPU Jakarta Timur Gelar Rapat Koordinasi
Jakarta (15/10/22). KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan para Pengurus DPD/DPC Partai Politik yang akan dilakukan verifikasi faktual dan stakeholder lainnya, bertempat di Hotel Best Western Premier, Jakarta, pada Sabtu 15/10/22.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus DPD/DPC Partai Politik non parlemen yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi, yaitu Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan PBB, serta turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Marhadi, perwakilan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur, Kapolres Metro Kota Jakarta Timur, Dandim 0505 Kota Jakarta Timur, serta perwakilan dari seluruh kecamatan di wilayah Kota Jakarta Timur.
Dalam pembukaan acara ini, Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para partai politik dan menjalin koordinasi dengan para pihak dalam rangka membantu KPU saat pelaksanaan verifikasi faktual nanti. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini dilakukan untuk 9 partai politik non parlemen yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi, dan untuk partai parlemen tidak dilakukan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan peraturan. Verifikasi faktual ini dilakukan mulai tanggal 15 -31 Oktober 2022.
“Semoga pelaksanaan verifikasi faktual di kota Jakarta Timur ini bisa menjadi verifikasi yang terbaik di wilayah DKI Jakarta, dengan dukungan dari seluruh partai politik calon peserta Pemilu, serta para stakeholder dan jajaran penyelenggara Pemilu khususnya tim verifikator” ujar Wage Wardana.
Selanjutnya peserta dibekali dengan pemberian materi oleh Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suhanda, yang memberikan materi mengenai teknis pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik.
“Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. KPU Kota Jakarta Timur akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dengan mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat kota untuk membuktikan kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara yang tercantum dalam SK Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang menjadi sampel dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Penentuan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan metode Krejcie dan Morgan, dan sampel sistematis. Jumlah dan pencuplikan sampel ditentukan oleh KPU untuk selanjutnya dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual,” jelas Suhanda.
(Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).