
Pendaftaran PANTARLIH PILKADA DKI 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur Membuka Pendaftaran Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Adapun jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih dimulai pada tanggal 13 Juni 2024 dengan persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Masa kerja Pantarlih adalah 1 (satu) bulan terihitung 24 Juni - 25 Juli 2024.
Pendaftaran dilakukan di kantor PPS sesuai dengan domisili;
info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Lurah sesuai dengan domisili
Bagikan:
Telah dilihat 648 kali