Berita Terkini

Siaran Pers - Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politikdan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022).Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai denganMinggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yangsudahmelakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8(delapan)Partai Politik Lokal Aceh. Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkanpada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat.

Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODELF-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun2022 sebagaimana berikut : Siaran Pers dapat diunduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 385 kali