Sosialisasi

Sosialisasi Persiapan Penyusunan DPTb dan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

Jakarta - Kamis (03/08/23), KPU Jakarta Timur menyelenggarakan acara Sosialisasi Persiapan Penyusunan DPTb dan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di Aula Lantai 1 Kantor KPU Kota Jakarta Timur dan dimulai Pukul 13.00 WIB s.d selesai.

Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur Tedi Kurnia dan hadir sebagai undangan Bawaslu Kota Jakarta Timur, Kesbangpol, Sudin Dukcapil, Kejaksaan Negeri, dari Lapas Narkotika Cipinang, Rumah Sakit Daerah Duren Sawit, Pengelola Apartemen Basuran dan Sedayu sertai Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

 

Dalam sambutanya Tedi Kurnia menjelaskan, Dalam acara ini kita akan mengikuti dua agenda sekaligus yang pertama sosialisasi terkait dengan DPTb dan yang kedua persiapan kampanye. karena ada surat dinas no 766 tahun 2023 dari KPU RI untuk KPU Kab/Kota berkewajiban mensosialisasikan ke stakeholder dan partai politik tentang persiapan pelaksanaan kampanye, mana saja tempat yang boleh dan tidak boleh dipasang apk dan waktunya kapan mulainya, Ujar Tedi.

Sementara itu Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Data Pemilih Fahrur Rohman  mengatakan Syarat pindah memilih waktunya dibagi 2 yaitu H-30 dan H-7, Kalau H-30 terdiri dari Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau  panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Bekerja di luar domisli, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili. Dan untuk yang H-7 Menjalani rawat inap (sakit), Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan atau lapas, Bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, ujar Fahrur Rohman.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 678 kali