Terima Audiensi DPC PERMAHI, KPU Kota Jakarta Timur Bagikan Penjelasan Seputar Tahapan Pemilu 2024
Jakarta, jakartatimur.kpu.go.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jakarta Timur mendatangi kantor KPU Kota Jakarta Timur, Jumat (17/06).
Kedatangan DPC PERMAHI Jakarta Timur disambut hangat oleh Ketua beserta jajaran Anggota KPU Kota Jakarta Timur dan Sekretaris yang didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jakarta Timur.
Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana mengatakan bahwa KPU Kota Jakarta Timur sangat terbuka dengan diskusi apapun terutama mengenai Pemilu 2024 yang sudah dimulai tahapannya.
"Sudah seharusnya Pemilu diselenggarakan 5 tahun, dan saat ini KPU sedang melanjutkan amanah konstitusinya," terang Wage.
Wage juga menambahkan bahwa penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk menyukseskan Pemilu dan mewujudkan pemerintahan yang baik.
Muhammad Amir Rahayaan, Ketua DPC PERMAHI Jakarta Timur berterima kasih bahwa rombongannya diterima dengan baik oleh KPU Kota Jakarta Timur.
Amir mengatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk melakukan silaturahmi dan audiensi terkait Pemilu 2024.
"Kunjungan ini merupakan bentuk agenda kami untuk menyampaikan program kerja dalam pertemuan bersama BEM Fakultas Hukum se-Jakarta Timur," tegas Amir.
Amir juga menyampaikan bahwa rombongannya ingin mengetahui seputar tugas dan wewenang KPU, serta peran KPU dalam verifikasi partai politik.
"Mengingat hadirnya 75 partai politik yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham, kami dikagetkan dengan adanya partai yang bernama Partai Mahasiswa Indonesia. Kami juga bertanya-tanya apakah partai ini merupakan representasi mahasiswa atau bukan. Nah, di sini kami ingin mendengar tanggapan dari KPU," jelas Amir.
Mendengar dari pertanyaan tersebut, Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suhanda menjelaskan bahwa partai politik yang terdaftar di Kemenkumham tidak semuanya bisa ikut Pemilu 2024. Karena ada tahapan verifikasi yang harus dipenuhi oleh parpol.
"Salah satu syaratnya adalah partai politik memiliki kepengurusan di 34 provinsi, 75% jumlah kabupaten/kota, 50% kecamatan. Dan tentu masih ada syarat lain yang harus dipenuhi," jelas Suhanda.
Suhanda juga menjelaskan bahwa sistem verifikasi parpol untuk Pemilu 2024 adalah melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dipegang oleh KPU RI.
Selain pembahasan mengenai partai politik, KPU Kota Jakarta Timur juga memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas dan wewenang KPU serta mensosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. (hes)