Berita Terkini

Tingkatkan Kesadaran Politik Pemilih Pemula, KPU Jakarta Timur Lakukan Pendidikan Pemilih di SMA Negeri 51

Jakarta (26/08/22). Demi meningkatkan kesadaran politik para calon pemilih pemula, KPU Kota Jakarta Timur memenuhi undangan untuk melakukan pendidikan pemilih di SMA Negeri 51, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat 26/08/22. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah, Solihin M.Pd, Guru Bahasa Inggris selaku Koordinator Acara, Nenik Prihartini, serta para Guru yang menjadi koordinator bidang dan fasilitator. Bertempat di ruang aula SMA Negeri 51, kegiatan ini diikuti oleh 288 siswa kelas 10, yang terbagi dalam 2 sesi dengan masing-masing sesi berjumlah 144 siswa.

Nenik Prihartini dalam laporannya menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya peningkatan proses kegiatan belajar mengajar siswa dengan materi “Projek Profil Pelajar Pancasila dengan Tema Pemilu".

Untuk membekali para calon pemilih pemula ini, Ketua KPU Kota Jakarta Timur selaku narasumber acara, Wage Wardana, memberikan materi Tata Kelola Pemilu. Di awal materi Wage Wardana menekankan pentingnya pendidikan karakter bagi para siswa, tidak hanya berilmu siswa juga harus memiliki akhlak dan karakter yang baik. Ketua KPU Jakarta Timur yang merupakan lulusan cumlaude dari Universitas Negeri Jakarta jurusan Sejarah ini, juga sangat menekankan pentingnya menggunakan hak pilih, serta menyosialisasikan hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Para siswa juga diajarkan mengenai jenis-jenis Pemilu dan sistem Pemilu yang diterapkan di Indonesia, unsur-unsur sistem Pemilu, sistem konversi suara dengan metode sante lague, dan bahkan dilakukan simulasi penghitungan perolehan kursi dengan metode sante lague tersebut, agar siswa betul-betul memahami caranya.

Pemilu adalah bagaimana sistem itu menilai seseorang mencoblos dan mengkonversi menjadi kursi, bisa menjadi dewan, presiden atau gubernur, dan demokrasi merupakan sistem dimana semua warganya mempunyai hak yang sama,” jelas Wage Wardana.

Peserta yang merupakan pemilih pemula dan belum pernah melakukan proses pemilu diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan memahami tujuan dari pemberian suara yang akan mereka lakukan di Pemilu 2024 nanti, dapat menentukan masa depan bangsa.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018, pendidikan pemilih dimaknai sebagai proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang Pemilu. Melihat pada definisi tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari jajaran penyelenggara Pemilu, karena tujuan akhir dari pendidikan pemilih yaitu meningkatkan partisipasi pemilih.

 

(Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 540 kali