Verifikasi Faktual Data Pemilih, Upaya KPU Kota Jakarta Timur Memastikan Keakuratan Data
Jakarta (18/08/22). Jelang tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024, KPU Kota Jakarta Timur melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai amanat dari ketentuan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mewajibkan KPU melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk melaksanakan arahan KPU RI yang tertuang dalam surat Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data.
Pemutakhiran data ini dilakukan dengan verifikasi faktual (door to door) ke kediaman pemilih yang berdomisili di wilayah Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Verifikasi faktual ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, Tedi Kurnia, Tri Endraningsih, dan Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur dari Subbagian Program dan Data. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Ketua RW 16 Alkoni, LMK RW 16 Ari Siswanto, Ketua RT 02 Teguh Pramono, Ketua RT 07 M. Ali Fikri, dan Ketua RT 06 Aput Romdani.
Pemutakhiran data Pemilih harus berkelanjutan karena untuk memperbarui dan memastikan keakuratan data Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu. Dalam data pemilih kerap ditemui pemilih ganda, pindah domisili, dan pemilih yang sudah meninggal. Untuk itu KPU Kota Jakarta Timur melakukan pengecekan secara langsung kepada beberapa pemilih yang dilaporkan telah meninggal. Dari hasil pengecekan lapangan tersebut, terdapat data pemilih yang dinyatakan meninggal, namun ternyata pada saat dikunjungi pemilih yang bersangkutan masih hidup antara lain Ida Jubaedah dan Sutrisno.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya KPU Kota Jakarta Timur dalam memvalidasi data pemilih guna memastikan keakuratan data. Pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, serta untuk memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
(Hupmas KPU Kota Jakarta Timur, LA).