Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan, Memastikan Validitas Data Persyaratan Partai Politik
Jakarta (17/10/22). Verifikasi Partai Politik merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh Parpol untuk menjadi Peserta Pemilu. Setelah mendaftar ke KPU, Parpol tidak otomatis menjadi Parpol Peserta Pemilu, namun harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap, dan legalitas Parpol sebagai badan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 atas pengujian Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan dampak adanya perbedaan verifikasi Parpol. Sebagai konsekuensi dari Putusan MK, untuk menjadi Peserta Pemilu 2024, Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR atau Parpol baru harus mendaftar untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sedangkan Parpol yang memiliki kursi di DPR hanya mendaftar dan menjalani verifikasi administrasi. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Verifikasi Administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik yang meliputi kepengurusan, kantor tetap, AD ART dan dokumen persyaratan lainnya dilakukan oleh KPU, sedangkan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk membuktikan kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara yang tercantum dalam SK Kepengurusan Partai Politik setiap tingkatan yang disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang menjadi sampel dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang di input ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Penentuan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan metode Krejcie dan Morgan, dan sampel sistematis. Jumlah sampel dan pencuplikan sampel ditentukan oleh KPU untuk selanjutnya dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual.
Untuk membuktikan kebenaran keanggotaan Parpol yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu, KPU mengatur metode verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk meneliti dan mencocokan keanggotaan ganda serta potensi anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat karena usia dan/atau berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kades atau jabatan lain yang dilarang UU.
Singkatnya waktu tahapan verifikasi, membuat verifikasi faktual secara door to door tidak dapat dilakukan terhadap keseluruhan anggota Parpol, sehingga perlu diambil sejumlah sampel yang mewakili keseluruhan keanggotaan. Metode verifikasi faktual diatur dalam Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, yang menyebutkan bahwa penentuan sampel untuk Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan metode Krejcie dan Morgan, dan sampel sistematis. Metode Krejcie dan Morgan ini dilakukan untuk menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik. Sedangkan pencuplikan sampel anggota Parpol dilakukan dengan metode pengambilan sampel sistematis pada anggota Parpol yang sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur.
Perubahan metode pengambilan sampel menjadi upaya KPU dalam menciptakan metode verifikasi faktual keanggotaan Parpol yang mempertimbangkan ukuran populasi. Penentuan jumlah sampel yang diambil berdasarkan tabel Krejcie dan Morgan, sesuai dengan proporsi jumlah keanggotaan Parpol. Selanjutnya penentuan interval sampel dengan rumus systematic sampling, merupakan cara pengambilan sampel dimana sampel pertama ditentukan secara acak, sedangkan sampel berikutnya dipilih secara sistematis berdasarkan satu interval tertentu.
Penentuan sampel merupakan salah satu faktor penting dalam suatu penelitian. Pengambilan sampel harus memperkirakan dan memperhitungkan satu atau lebih variasi kesalahan, dan juga variasi sampel. Jumlah sampel keanggotaan Parpol merupakan salah satu instrumen dalam verifikasi faktual keanggotaan Parpol. Instrumen data sampel tersebut harus dapat mewakili populasi keanggotaan Parpol yang menjadi subjek penelitian dari verifikasi faktual keanggotaan Parpol. Singkatnya waktu tahapan verifikasi Parpol dengan subjek penelitian yang dapat mencapai ribuan keanggotaan untuk satu kabupaten/kota, akan menjadi efektif bagi KPU untuk menyederhanakan prosedur verifikasi faktual keanggotaan Parpol yang lebih mudah, singkat, akuntabel dan tepat waktu, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan populasi keanggotaan Parpol. Perubahan metode pengambilan sampel dalam verifikasi faktual keanggotaan Parpol dengan mempertimbangkan ukuran populasi, dapat memberikan data yang lebih akurat pada verifikasi faktual untuk menguji kebenaran keanggotaan Parpol, demi menghasilkan verifikasi Parpol yang professional, akuntabel, dan efektif sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu.
Untuk itu KPU Kota Jakarta Timur akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan partai politik yang dimulai tanggal 15 Oktober s.d. 4 November 2022 untuk partai politik non parlemen yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi, dengan mendatangi kantor tetap partai politik tingkat Kota Jakarta Timur serta mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang menjadi sampel keanggotaan guna memastikan kebenaran data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Melihat pentingnya peran Parpol dalam sebuah negara demokrasi, maka verifikasi Parpol Peserta Pemilu harus dilakukan dengan sebaiknya-baiknya agar menghasilkan Parpol yang sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu. Kerja keras penyelenggara Pemilu mutlak dilakukan dalam memverifikasi data Parpol untuk memastikan validitas data yang disampaikan Parpol, demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
(Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).