Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik KPU Kota Jakarta Timur

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur telah menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

SOP ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Jakarta Timur dalam melaksanakan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penerapan SOP ini, KPU Kota Jakarta Timur berkomitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan yang mudah diakses, jelas, dan pasti waktunya,

  • Menjamin kepastian prosedur dan biaya pelayanan,

  • Menumbuhkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional dan berintegritas,

  • Serta memastikan setiap masyarakat mendapatkan hak atas informasi dan layanan kepemiluan dengan baik.

Masyarakat dapat mengetahui berbagai jenis layanan yang tersedia, seperti layanan informasi, layanan pengaduan masyarakat, pelayanan data dan daftar pemilih, serta layanan administrasi lainnya, dengan mengikuti tata cara dan ketentuan yang tercantum dalam SOP.

Untuk melihat dan mengunduh dokumen lengkap SOP Pelayanan Publik KPU Kota Jakarta Timur, silakan klik tautan berikut:
Unduh SOP Pelayanan Publik KPU Kota Jakarta Timur

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.