
Perbedaan Pj., Pjs., Plt., dan Plh.
Apa perbedaan Pj., Pjs., Plt., dan Plh. ?? Jangan Sampai Tertukar Penjabat (Pj.) Istilah ini diatur dalam UU No. 10/2016 (UU Pemilihan Kepala Daerah) dan UU No. 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah) Pasal 201 ayat (9) UU No. 10/2016 “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”. Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 201 ayat (11) UU No. 10/2016 “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 174 ayat (7) UU No. 10/2016 "Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota". Pasal 86 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UU No. 23/2014 (2) Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri. (3) Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, dapat disimpulkan Penjabat adalah jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri untuk daerah provinsi (Penjabat Gubernur) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, atau ditetapkan oleh Menteri atas usul Gubernur untuk daerah kabupaten/kota (Penjabat Bupati/Wali Kota) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, karena adanya kekosangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan. Penjabat diperlukan untuk mengisi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kosong secara bersamaan. Penjabat Sementara (Pjs.) Istilah ini dikenal dalam Permendagri No. 1/2018 Permendagri No. 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 1 angka 6: Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs. adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernu, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggung Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Hal ini sebagai konsekuensi dari Pasal 70 ayat (3) UU No. 10/2016 yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”. Pelaksana Tugas (Plt.) Pasal 65 ayat (4) UU No. 23/2014 (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah Pasal 86 ayat (1) UU No. 23/2014 (1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksana Tugas dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati atau wali kota disuatu daerah sedang berhalangan sementara. Otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah Pelaksana Harian (Plh.) Pasal 65 UU No. 23/2014 (5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah (6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah Kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah Penjelasan Pasal 65 ayat (5) dan ayat (6) UU No. 23/2014 "yang dimaksud dengan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebiakan yang bersifat strategis dalam aspke keuangan, kelembaghaan, personel dan aspek perisinan serta kebijakan strategis lainnya". Sehingga, beda Plt. dan Plh., adalah Plt. dijabat oleh wakil kepala daerah yang memiliki otoritas yang sama dengan kepala daerah, sedangkan Plh. dijabat oleh sekretaris daerah yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah yang berkaitan dengan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya. Disarikan dari Channel Youtube Titi Anggraini https://youtu.be/qTo5rtlc-T Ditulis kembali oleh Yulhasni - Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara