Berita Terkini

Ketua & Anggota PPS Di Jakarta Timur Diberikan Sanksi Terkait Proses Verifikasi Faktual Terhadap Pendukung Bakal Calon Gubernur Perseorangan Pada Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada dua Kelurahan yakni Kramat Jati dan Batu Ampar telah melalui proses Pengawasan Internal, diantaranya agenda klarifikasi pada tanggal 22 Juli 2024, yang mana pada klarifikasi tersebut KPU Kota Jakarta Timur menemukan bukti dan petunjuk awal, sehingga patut diduga terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang berlangsung pada dua Kelurahan tersebut dalam tahapan Verifikasi Faktual Pendukung Bakal Calon Gubernur Perseorangan.  Ketua dan Anggota PPS pada dua Kelurahan tersebut kemudian diberhentikan sementara pada tanggal 25 Juli 2024 untuk mengikuti proses Sidang Pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 26 Juli 2024 oleh Tim Pemeriksa, Sehingga pada tanggal 28 Juli 2024 KPU Kota Jakarta Timur mengeluarkan Surat Keputusan mengenai hasil Sidang Pemeriksaan antara lain : 1. RD Bakti Prakoso, SE. (Ketua PPS Kramat Jati) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir; 2. Ahmad Rifki Fuada (Anggota PPS Kramat Jati) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir; 3. Hani Nurimani Saputri (Anggota PPS Kramat Jati) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Pembinaan; 4. Vivi Haryani (Ketua PPS Batu Ampar) diberikan sanksi Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir dan di berhentikan statusnya sebagai Ketua PPS; 5. Regga Nabilia Dewi (Anggota PPS Batu Ampar) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir; 6. Amri Loklomin (Anggota PPS Batu Ampar) Rehabilitasi Nama Baik.

Pemberian Santunan Gelombang VI Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024

KPU Kota Jakarta Timur kembali memberikan santunan pada gelombang ke V kepada badan adhoc khususnya PPS, KPPS dan Petugas Keamanan TPS yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal Pemilu Tahun 2024 pada Kamis 30 Mei 2024 di Aula Lantai 1 Kantor KPU Kota Jakarta Timur. Santunan diberikan kepada badan adhoc yang mengalami kerja pada hari Pemungutan suara berlangsung, adapun penerimanya adalah : 1. Ahli Waris Alm. Syahrudin Alwi, KPPS Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit 2. Ahli Waris Alm. Sabar Setiyono, KPPS Kelurahan Cakung Barat, Cakung 3. Ahli Wari Alm. Jayanto, KPPS Kelurahan Penggilingan, Cakung 4. Ahli Waris Alm. Tan Budianto, Pamsung Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit 5. Raditya Yoga Pratama, KPPS Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit 6. Aji Fauzi Ramadhan, Pamsung Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati 7. Irna Apriayanti, PPS Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara Santunan diberikan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur bersama Anggota ditemani Sekretaris dan Kasubbag Hukum SDM, hadir pula PPK sebagai pendamping.

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota KPU Jakarta Timur

DKPP Rehabilitasi Lima Penyelenggara Pemilu di Jakarta Timur JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik lima penyelenggara pemilu di Jakarta Timur. Lima orang tersebut, yakni Carlos Kartika Yudha Paath (Anggota KPU Jakarta Timur), Willem J Wetik (Ketua Bawaslu Jakarta Timur), Taufik Hidayatulloh dan Amelia Rahman Marasabessy (anggota Bawaslu Jakarta Timur), serta Arlen Intani (Ketua PPK Matraman untuk Pemilu 2024).  Hal tersebut sebagaimana hasil Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 di Jakarta, Selasa (14/5/2024).  Perkara dimaksud diajukan oleh Prayogo Bekti Utomo dengan pengaduan nomor 178-P/L-DKPP/XII/2023. Sidang Putusan dipimpin Heddy Lugito sebagi Ketua Majelis, serta Muhammad Tio Aliasyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota Majelis. Sebelum memutus perkara, DKPP telah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengar keterangan para pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan para teradu serta pihak terkait.  Adapun kesimpulannya, DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu;  Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;  Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Mengacu terhadap kesimpulan, maka DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.  "Merehabilitasi nama baik Teradu I Carlos Kartika Yudha Paath selaku Anggota  KPU Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Merehabilitasi nama baik Teradu III Willem Johanes Wetik selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu IV Taufik Hidayatulloh dan Teradu V Amelia Rahman Marasabessy masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Merehabilitasi nama baik Teradu II Arlen Intani selaku Ketua merangkap Anggota  PPK Matraman terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.  Komisi Pemilihan Umum juga diperintahkan  untuk melaksanakan Putusan tersebut sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak pembacaan putusan. DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum  untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Kemudian, memerintahkan KPU Kota Jakarta Timur untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap teradu II paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Terakhir memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Pemberian Santunan Gelombang V Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024

KPU Kota Jakarta Timur kembali memberikan santunan pada gelombang ke V kepada badan adhoc khususnya PPS, KPPS dan Petugas Keamanan TPS yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal Pemilu Tahun 2024 pada Jumat 26 April 2024 di Aula Kantor KPU Kota Jakarta Timur. Santunan diberikan kepada badan adhoc yang mengalami kerja pada hari Pemungutan suara berlangsung, adapun penerimanya adalah : 1. Riyanti Widiastuti, PPS Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara 2. Adhari, KPPS Kelurahan Jatinegara, Cakung 3. Rizki Kelana Putra, KPPS Kelurahan Gedong, Pasar Rebo 4. Sukma Ibnu Suud, KPPS Kelurahan Gedong, Pasar Rebo 5. Rizal, KPPS Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo 6. Agung Sugianto, KPPS Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo 7. Teguh Winarto, KPPS Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo 8. Sugiyanto, KPPS Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo 9. Ahmad Rosikhin, Pamsung Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo 10. Bayu Tri Astuti, KPPS Kelurahan Gedong, Pasar Rebo 11. Ernasari, KPPS Kelurahan Gedong, Pasar Rebo 12. Sony Hidayat, Pamsung Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo 13. Rita Lusiyanah, KPPS Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo 14. Ade Urif Nasiah, KPPS Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo 15. Ahli Waris dari Alm Irwan Piator, KPPS Kelurahan Cipinang, Pulogadung 16. Ahli Waris dari Alm Asep Toyibi, KPPS Kelurahan Pulogebang, Cakung Santunan diberikan  oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur bersama Anggota ditemani Kasubbag Hukum SDM.

Rapat Evaluasi Pemilu 2024 bersama Stakeholder

Tuai Apresiasi, Kinerja Badan Adhoc di Jakarta Timur JAKARTA - Kinerja badan adhoc, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kota Administrasi Jakarta Timur, menuai apresiasi. Ujung tombak pelaksanaan pemilu tersebut dinilai telah bekerja optimal selama tahapan Pemilu 2024. “Badan adhoc Pemilu 2024, mulai dari KPPS, PPS, dan PPK merupakan ujung tombak suksesnya pemungutan suara, serta rekapitulasi di Jakarta Timur. Kinerja badan adhoc tentu sudah sepatutnya diapresiasi,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur, Carlos Kartika Yudha Paath dalam Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024 bersama Stakeholder Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Carlos juga memohon maaf apabila masih ada kurangnya pemahaman dari badan adhoc penyelenggara pemilu. Menurutnya, perbaikan ke depan akan terus dilakukan. “Jika dianggap masih ada kekurangan, kami memohon maaf untuk hal itu. Kami pastikan perbaikan akan terus dilakukan untuk makin menyempurnakan dan meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya di Jakarta Timur,” ujar Carlos. Carlos mengatakan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari KPU sampai KPU kabupaten/kota telah menyiapkan berbagai strategi agar proses pemungutan, penghitungan, termasuk rekapitulasi berjalan optimal. Materi bimbingan teknis (bimtek) pun diberikan kepada tujuh orang anggota KPPS. Di Jakarta Timur, menurut Carlos, penebalan bimtek juga dilakukan hingga Tingkat RW dan RT. Carlos berterima kasih kepada stakeholder di Jakarta timur yang turut membantu menyiapkan sarana dan prasarana, terlebih saat rekapitulasi di kecamatan. Carlos berharap dukungan serupa tetap diperhatikan ketika pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024. “Jakarta Timur harus selalu menjadi yang terdepan. Sebagaimana kerap disampaikan Pak Wali Kota, ‘matahari selalu terbit dari timur’,” kata Carlos. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Marhadi berterima kasih terkait fasilitas kesehatan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. “Terima kasih terkait fasilitasi Kesehatan. Semua tercover oleh BPJS Kesehatan. Ketika mau daftar KPPS, itu juga harus cek Kesehatan. Difasilitasi dan gratis semua,” kata Marhadi. Marhadi mengungkap terdapat badan adhoc yang sakit sebelum dan sesudah hari H. “Kami memberi santunan kepada 29 orang. Enam orang meninggal dari KPPS dan pamsung. Yang sakit ada 23 orang. Yang sakit dan meninggal kami berikan santunan tali kasih dan wujud kepedulian,” ucap Marhadi. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Fahrur Rohman berterima kasih untuk dukungan dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, termasuk para pemangku kepentingan lainnya. Fahrur mengatakan data pemilih memang menjadi salah satu perhatian dalam pemilu. “Kami alami pasca coklit saat DPT dikeluarkan, masih ada warga belum terdaftar. Ini karena petugas pantarlih tidak bisa menemui calon pemilih. Biasanya Masyarakat susah didatangi. Walau kita masuk, orangnya tidak ada,” kata Fahrur. “Masalah lain yang kita alami ialah lapas dan rutan, termasuk panti sosial. Ternyata data penghuni panti kita, NKK sebagian masih bentuknya tidak bisa tercetak atau draf KK, sehingga data-data terbaru yang tidak kita peroleh dari DP4 tidak bisa kita eksekusi dan itu banyak jumlahnya. Mudah-mudahan dalam pilkada bisa kita perbaiki lagi untuk data pemilih. Akhir April, DP4 diturunkan dari Kemendagri, bulan Mei akan dilaksanakan PPDP,” imbuh Fahrur.*