Berita Terkini

Pemberian Santunan Badan Adhoc Pilkada Gelombang V

KPU Kota Jakarta Timur memberikan Santunan Kecelakaan Kerja untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Pilkada Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 Gelombang V pada Selasa 21 Januari 2025. Acara santunan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur Tedi Kurnia bersama Anggota Marhadi dan Fahrur Rohman. Beberapa KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang mengalami kecelakaan kerja dari Kecelakaan diberikan Santunan yaitu dari Kelurahan Cakung Barat, Pulogebang, Lubang Buaya dan Kayu Manis.

Cooling System Pasca Pilkada Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024

Anggota KPU Kota Jakarta Timur Carlos Kartika Yudha Paath mewakili Ketua menghadiri acara yang berjudul Cooling System Menciptakan Situasi Pasca Pilkada yang Aman dan Kondusif di Hotel Fave PGC Cililitan pada Rabu 8 Januari 2025. Acara yang digagas oleh Polres Metro Jakarta Timur ini dihadiri oleh Forkopim Kota Jakarta Timur, acara ini dibuka oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur. Anggota KPU Kota Jakarta Timur Carlos Kartika Yudha Paath dalam sambutan mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan Pilkada Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 di Kota Jakarta Timur, walaupun ada sedikit masalah sedikit di salah satu TPS di Kecamatan Makasar, tetapi Jakarta Timur masih aman dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Zero PSU.

Ketua & Anggota PPS Di Jakarta Timur Diberikan Sanksi Terkait Proses Verifikasi Faktual Terhadap Pendukung Bakal Calon Gubernur Perseorangan Pada Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada dua Kelurahan yakni Kramat Jati dan Batu Ampar telah melalui proses Pengawasan Internal, diantaranya agenda klarifikasi pada tanggal 22 Juli 2024, yang mana pada klarifikasi tersebut KPU Kota Jakarta Timur menemukan bukti dan petunjuk awal, sehingga patut diduga terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang berlangsung pada dua Kelurahan tersebut dalam tahapan Verifikasi Faktual Pendukung Bakal Calon Gubernur Perseorangan.  Ketua dan Anggota PPS pada dua Kelurahan tersebut kemudian diberhentikan sementara pada tanggal 25 Juli 2024 untuk mengikuti proses Sidang Pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 26 Juli 2024 oleh Tim Pemeriksa, Sehingga pada tanggal 28 Juli 2024 KPU Kota Jakarta Timur mengeluarkan Surat Keputusan mengenai hasil Sidang Pemeriksaan antara lain : 1. RD Bakti Prakoso, SE. (Ketua PPS Kramat Jati) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir; 2. Ahmad Rifki Fuada (Anggota PPS Kramat Jati) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir; 3. Hani Nurimani Saputri (Anggota PPS Kramat Jati) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Pembinaan; 4. Vivi Haryani (Ketua PPS Batu Ampar) diberikan sanksi Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir dan di berhentikan statusnya sebagai Ketua PPS; 5. Regga Nabilia Dewi (Anggota PPS Batu Ampar) diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis sebagai Peringatan Terakhir; 6. Amri Loklomin (Anggota PPS Batu Ampar) Rehabilitasi Nama Baik.

Pemberian Santunan Gelombang VI Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024

KPU Kota Jakarta Timur kembali memberikan santunan pada gelombang ke V kepada badan adhoc khususnya PPS, KPPS dan Petugas Keamanan TPS yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal Pemilu Tahun 2024 pada Kamis 30 Mei 2024 di Aula Lantai 1 Kantor KPU Kota Jakarta Timur. Santunan diberikan kepada badan adhoc yang mengalami kerja pada hari Pemungutan suara berlangsung, adapun penerimanya adalah : 1. Ahli Waris Alm. Syahrudin Alwi, KPPS Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit 2. Ahli Waris Alm. Sabar Setiyono, KPPS Kelurahan Cakung Barat, Cakung 3. Ahli Wari Alm. Jayanto, KPPS Kelurahan Penggilingan, Cakung 4. Ahli Waris Alm. Tan Budianto, Pamsung Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit 5. Raditya Yoga Pratama, KPPS Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit 6. Aji Fauzi Ramadhan, Pamsung Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati 7. Irna Apriayanti, PPS Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara Santunan diberikan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur bersama Anggota ditemani Sekretaris dan Kasubbag Hukum SDM, hadir pula PPK sebagai pendamping.

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Anggota KPU Jakarta Timur

DKPP Rehabilitasi Lima Penyelenggara Pemilu di Jakarta Timur JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik lima penyelenggara pemilu di Jakarta Timur. Lima orang tersebut, yakni Carlos Kartika Yudha Paath (Anggota KPU Jakarta Timur), Willem J Wetik (Ketua Bawaslu Jakarta Timur), Taufik Hidayatulloh dan Amelia Rahman Marasabessy (anggota Bawaslu Jakarta Timur), serta Arlen Intani (Ketua PPK Matraman untuk Pemilu 2024).  Hal tersebut sebagaimana hasil Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 di Jakarta, Selasa (14/5/2024).  Perkara dimaksud diajukan oleh Prayogo Bekti Utomo dengan pengaduan nomor 178-P/L-DKPP/XII/2023. Sidang Putusan dipimpin Heddy Lugito sebagi Ketua Majelis, serta Muhammad Tio Aliasyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota Majelis. Sebelum memutus perkara, DKPP telah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengar keterangan para pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan para teradu serta pihak terkait.  Adapun kesimpulannya, DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu;  Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;  Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Mengacu terhadap kesimpulan, maka DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.  "Merehabilitasi nama baik Teradu I Carlos Kartika Yudha Paath selaku Anggota  KPU Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Merehabilitasi nama baik Teradu III Willem Johanes Wetik selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu IV Taufik Hidayatulloh dan Teradu V Amelia Rahman Marasabessy masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Merehabilitasi nama baik Teradu II Arlen Intani selaku Ketua merangkap Anggota  PPK Matraman terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.  Komisi Pemilihan Umum juga diperintahkan  untuk melaksanakan Putusan tersebut sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak pembacaan putusan. DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum  untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Kemudian, memerintahkan KPU Kota Jakarta Timur untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap teradu II paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Terakhir memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.