Berita Terkini

KPU Kota Jakarta Timur Siap Jalankan Tahapan PILKADA 2024

KPU Jakarta Timur Siap Jalankan Tahapan Pilkada KPU Jakarta Timur Tancap Gas Tatap Pilkada JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur menekankan kesiapan untuk menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Stakeholder di wilayah Jakarta Timur diharapkan ikut menyosialisasikan tahapan awal, yakni rekrutmen badan adhoc. “Kami langsung tancap gas terkait rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kami harap stakeholder sosialisasikan ini kepada tokoh-tokoh Masyarakat,” kata Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Tedi Kurnia dalam Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024 bersama Stakeholder Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Tedi menuturkan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah mengakhiri masa tugas pada 4 April 2024. Diungkapkan, rekrutmen PPK dan PPS direncanakan berlangsung pada 17 April 2024. Tedi menambahkan, pendaftaran PPS dimulai pada 3-9 Mei 2024. Pelantikannya tanggal 26 Mei 2024. “Pendaftaran anggota PPK tanggal 17-23 April 2024. Lalu, ada penelitian administrasi. Pelantikan anggota PPK tanggal 10 Mei 2024. Pelantikan PPS tanggal 26 Mei 2024. Jadi, antara PPK dan PPS waktunya berbeda. Lebih dulu PPK. Kita ingin ada masukan dari PPK soal siapa saja yang bisa kerja sama dengan PPS untuk sukseskan pilkada,” ujar Tedi. Hal senada disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Marhadi. “Tanggal 17 April 2024, sudah mulai perekrutan PPK. Kami mohon dukungan stakeholder di Jakarta Timur,” kata Marhadi. Marhadi mengatakan terkait kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pilkada, pihaknya juga melibatkan kecamatan, kelurahan, termasuk RW dan RT. Namun, Marhadi menegaskan pelibatan itu sifatnya rekomendasi, bukan intervensi soal anggota KPPS yang dipilih. “Tetap kita libatkan RW dan RT, karena mereka tahu tokoh-tokoh lokal yang sekiranya mampu jadi KPPS, termasuk PPS dan PPK,” ucap Marhadi. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan pihaknya memang menjalankan sejumlah pengawasan internal terhadap anggota badan adhoc. “Ya memang masih terjadi pelanggaran kode etik, kode perilaku, pelanggaran integritas, serta tidak menjaga kehormatan lembaga. Oleh karena itu dalam proses seleksi perekrutan PPK dan PPS dalam agenda pilkada harus dilaksanakan lebih ketat, dan akan dibekali materi-materi tentang kode etik juga kode perilaku, sehingga PPK dan PPS bisa lebih menjunjung tinggi profesionalisme dalam bekerja,” kata Rio. Rapat evaluasi bersama stakeholder turut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur, Willem J Wetik dan anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur Amelia Rahman M, perwakilan dari Polres Jakarta Timur, Kodim 05/05, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Suku Dinas Dukcapil, dan Suku Badan Kesbangpol. Kemudian, hadir juga anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Marhadi, Fahrur Rohman, Rio Verieza, dan Carlos Kartika Yudha Paath, serta jajaran para kasubag dan sekretariat KPU Kota Administrasi Jakarta Timur.*

Rapat Evaluasi Pemilu 2024 Bersama Badan Adhoc

KPU Jakarta Timur Gelar Evaluasi Pemilu 2024 KPU Jakarta Timur Berterima Kasih untuk Sukses Pemilu 2024 JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024. Pada 3 April 2024, kegiatan dilakukan dengan badan adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur. Sementara itu, pada 4 April 2024, hadir para stakeholder Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur. Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Tedi Kurnia berterima kasih kepada seluruh anggota badan adhoc, termasuk jajaran stakeholder di Kota Administrasi Jakarta Timur yang telah membantu menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut Tedi, kesuksesan itu merupakan hasil gotong royong semua pihak. “Kami sangat berterima kasih atas gotong royong, sumbangsih, dedikasi, dari seluruh badan adhoc dan stakeholder di Jakarta Timur dalam menyukseskan Pemilu 2024,” kata Tedi di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Tedi menuturkan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur selalu berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Administrasi Jakarta Timur selama tahapan Pemilu 2024. Tedi bersyukur dukungan dari Forkopimda sangat terasa. Misalnya, terkait dengan tempat penyimpanan logistik di kecamatan, termasuk juga dari sisi keamanan. “Selama tahapan pemilu, kami banyak merepotkan. Mulai dari persiapan gudang logistik dan tempat rekapitulasi. Begitu juga soal keamanan. Bantuan-bantuan itu tidak bisa kita lupakan tentunya,” ucapnya. Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024. “Jadi, tahun 2019 itu kami dua kali terima surat teguran, tetapi tahun 2024 ini, tidak. Proses tahapan pemilu di Jakarta Timur, selesai tepat waktu. Semua berjalan lancar,” ujar Tedi. Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan yang hadir dalam Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024 bersama Stakeholder, menyampaikan pesan-pesan dari Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M Anwar. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengapresiasi segala kerja-kerja dari para pihak untuk menyukseskan Pemilu 2024. Daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.383.972 jiwa, menjadi yang terbesar tingkat kota di DKI Jakarta, bahkan se-Indonesia. Jumlah TPS mencapai 8.812 yang tersebar di 10 kecamatan dan 65 kelurahan. “Selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penyelenggara dan badan adhoc atas kerja keras, kerja cerdas, dan kerja Ikhlas. Sukses ini keberhasilan kita bersama. Melalui gotong royong dan kerja sama berbagai masalah dapat kita atasi bersama,” kata Eka. Rapat evaluasi bersama stakeholder turut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur, Willem J Wetik dan anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur Amelia Rahman M, perwakilan dari Polres Jakarta Timur, Kodim 05/05, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Suku Dinas Dukcapil, dan Suku Badan Kesbangpol. Kemudian, hadir juga anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Marhadi, Fahrur Rohman, Rio Verieza, dan Carlos Kartika Yudha Paath, serta jajaran para kasubag dan sekretariat KPU Kota Administrasi Jakarta Timur.*

14 Penyelenggara Pemilu Tingkat Adhoc Dijatuhkan Sanksi

14 Penyelenggara Pemilu Tingkat Adhoc Dijatuhkan Sanksi JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur menjatuhkan sanksi terhadap 14 penyelenggara pemilu tingkat adhoc. Keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti laporan nomor 01/HK.06.4-LP/3175/2024 tertanggal 15 Maret 2024. Adapun para penyelenggara pemilu yang disanksi tersebut, yakni : 1. HERMAWAN PPK CAKUNG 2. SYAH REZA FAHLEVI PPK CAKUNG 3. ILHAM RUSDY PPS RAWA TERATE 4. IBNU FURKON PPS PENGGILINGAN 5. SYARIFUDIN PPS JATINEGARA 6. ISMAIL PPS CAKUNG TIMUR 7. ANDI M. ZAFRULLAH PPS CAKUNG BARAT 8. UMAR ALI ZAIN PPS UJUNG MENTENG 9. ARI SISWANTO PPS PULOGEBANG 10. RAHMAT NURZAINI PPS PISANGAN TIMUR 11. RITA PPS RAWAMANGUN 12. LILIK PPS JATINEGARA KAUM 13. YENI EDELIN L.T PPS CIPINANG 14. SUSANTI PPS KAYU PUTIH Seluruhnya dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras secara tertulis. Kemudian, empat orang di antaranya juga dinyatakan tidak direkomendasikan untuk terlibat dalam agenda Pemilihan Kepala Daerah 2024 dan Pemilu 2029. Selain daripada itu yang menjabat mereka sebagai ketua PPS, diberhentikan tetap dari jabatannya dan diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sanksi tersebut sesuai hasil verifikasi klarifikasi dan sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. Para penyelenggara pemilu tingkat adhoc itu dinyatakan bersalah dengan melanggar kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas.

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur

Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur telah berhasil menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota tepat waktu. Rapat Pleno dilaksanakan secara terbuka dihadiri oleh para saksi peserta pemilu dari unsur tim kampanye pasangan calon 01, tim paslon 02 dan Paslon 03. Hadir pula dari saksi partai politik serta calon anggota DPD. Kegiatan rapat pleno disiarkan langsung melalui channel YouTube KPU Kota Jakarta Timur dari tanggal 03 - 05 Maret 2024 yang dibuka dengan sambutan para pimpinan Kota Jakarta Timur antara lain Kapolres Metro, Dandim 0505 Jakarta Timur yg (diwakili) dan Walikota Jakarta Timur yg diwakili oleh... Acara Rapat Pleno dipimpin oleh Komisioner KPU Jakarta Timur yang di dampingi oleh Sekretaris dan didukung tim sekretariat berhasil diselesaikan secara tepat waktu. Berita acara rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara dapat di lihat pada papan pengumuman di Kantor KPU Kota Jakarta Timur atau dapat di unduh disini

KPU Jakarta Timur Lantik 61.684 Anggota KPPS

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur melantik 61.684 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelantikan dilakukan oleh ketua PPS atas nama ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. Para anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 8.812 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan dan 65 kelurahan. “Hari ini telah dilaksanakan pelantikan 61.684 anggota KPPS yang akan bertugas pada 8.812 TPS di Jakarta Timur. KPU Kota Administrasi Jakarta Timur menyampaikan selamat kepada para KPPS yang dilantik. Semoga bisa menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Tedi Kurnia, Kamis (25/1/2024). Tedi mengatakan seluruh anggota KPPS merupakan garda terdepan suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut Tedi, peranan KPPS sangat besar saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024. “KPPS ketika 14 Februari 2024 bakal menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka adalah garda terdepan demokrasi,” ujar Tedi. Tedi menambahkan pada 26 Januari – 3 Februari 2024, segenap anggota KPPS mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di kelurahan masing-masing. Jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menyampaikan materi-materi penting mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karenanya, Tedi mengingatkan KPPS supaya tidak ada yang absen dalam Bimtek tersebut. Menurut Tedi, kegiatan Bimtek akan sangat berguna, khususnya dalam hari H. “Ikuti Bimtek secara serius. Semua KPPS wajib hadir Bimtek yang materinya dibawakan oleh PPK dan PPS. Bimtek ini adalah bekal pengetahuan dan informasi untuk para anggota KPPS,” tutur Tedi. Sebagai informasi, KPPS memiliki tugas-tugas sebagai berikut: 1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS 2. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT juga harus diserahkan kepada peserta Pemilu 3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan 6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya 7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang- undangan.

KPU Kota Jakarta Timur Melakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur melakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU Kota Jakarta Timur pada Senin, 18/12/2023 Simulasi ini salah satunya bertujuan untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Juga memproyeksikan secara detail bagaimana pelayanan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk masyarakat yang memiliki hak suara