Berita Terkini

Sampaikan Secara Masif, KPU Kota Jakarta Timur Gelar Sosialisasi Lanjutan Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan SIAKBA

Jakarta,  https://jakartatimur.kpu.go.id -  Jumat (11/11), KPU Kota Jakarta Timur menggelar Sosialisasi Lanjutan Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Bertempat di Hotel Fieris Rawamangun Jakarta, sosialisasi ini diikuti oleh para tokoh masyarakat yang berasal dari 5 wilayah kecamatan di Kota Jakarta Timur yang terdiri dari Kecamatan Matraman, Pulogadung, Duren Sawit, Jatinegara, dan Cakung. Tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini antara lain Camat, Karang Taruna, Dasawisma, LMK, FKDM, PKK, RT, dan RW.  Selain itu, acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur. "Pembentukan Badan Adhoc atau SDM ini merupakan langkah awal kita untuk mewujudkan Pemilu yang lebih baik," ujar Wage Wardana selaku Ketua KPU Kota Jakarta Timur dalam sambutannya.   Wage juga berpesan kepada para peserta sosialisasi untuk senantiasa menyampaikan informasi yang didapat dalam sosialisasi ini kepada masyarakat luas secara masif.  Selain itu, Deti Kurniawati, selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi SDM dan Litbang, berpesan untuk para calon pendaftar badan adhoc untuk mempersiapkan segala sesuatunya.   "Persiapkan dengan sebaik-baiknya termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan. Jika ada kendala pada saat pendaftaran atau penggunaan SIAKBA, bisa datang ke kantor KPU Kota Jakarta Timur dan bertanya kepada operator," jelas Deti. Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi ini berisi tentang penjelasan mengenai pendaftaran dan tahapan pembentukan Badan Adhoc.  Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain Persyaratan Badan Adhoc, Dokumen Administrasi Persyaratan Badan Adhoc, Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, Tugas Kewajiban dan Kewenangan Badan Adhoc, Hak sebagai Badan Adhoc, dan penggunaan aplikasi SIAKBA.  Materi disampaikan oleh Tri Endraningsih selaku Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi SDM dan Sosdiklih dan Rivandi selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jakarta Timur. (hes)

Persiapan Pembentukan Badan Adhoc melalui SIAKBA, KPU Kota Jakarta Timur Gelar Sosialisasi ke 5 Wilayah Kecamatan

Jakarta, jakartatimur.kpu.go.id-  KPU Kota Jakarta Timur menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Hotel Fave PGC Jakarta, Kamis (10/11). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kasuban Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur dan para tokoh masyarakat yang berasal dari 5 Wilayah Kecamatan yang terdiri Kecamatan Kramat Jati, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pasar Rebo dan Kecamatan Makasar. Tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini antara lain Camat, Karang Taruna, Dasawisma, LMK, FKDM, PKK, RT, dan RW.  Menurut Fahrur Rohman, Anggota KPU Kota Jakarta Timur, tahapan pembentukan badan adhoc ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam Pemilu 2024.  "Badan Adhoc ini merupakan ujung tombak KPU di tingkat bawah, jadi memang sangat penting dan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh," jelas Fahrur. Kegiatan sosialisasi ini berisi tentang penjelasan mengenai pendaftaran dan tahapan pembentukan Badan Adhoc. Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain Persyaratan Badan Adhoc, Dokumen Administrasi Persyaratan Badan Adhoc, Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, Tugas Kewajiban dan Kewenangan Badan Adhoc, Hak sebagai Badan Adhoc, dan penggunaan aplikasi SIAKBA yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Tri Endraningsih, dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jakarta Timur, Rivandi. (hes)

Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan, Walikota Jakarta Timur Apresiasi Penyelenggara Pemilu

Jakarta (09/11/22). KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, pada Selasa 09/11/22 di Hotel Fieris Rawamangun Jakarta Timur. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Pengurus DPD/DPW Partai Politik tingkat Kota Jakarta Timur. Rakor juga turut dihadiri oleh Walikota Jakarta Timur, Dandim 0505 Kota Jakarta Timur, Kapolres Jakarta Timur, Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, serta Ketua, Wage Wardana dan seluruh Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Suhanda, Tedi Kurnia, Fahrur Rohman, Tri Endraningsih, Sekretaris serta seluruh pegawai Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana, yang dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan telah dilakukan dengan baik. Dalam pelaksanaan verifikasi, KPU telah memberikan kesempatan kepada parpol yang anggotanya tidak bisa ditemui pada saat verifikasi faktual door to door, dengan menghadirkan ke kantor partai atau melalui video call. “Semoga semangat pada saat verfak kita anggap sebagai upaya demokrasi yang luar biasa untuk menjadikan Jakarta Timur yang lebih baik lagi,” tutur Wage. Walikota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, yang turut hadir dalam kegiatan ini, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya khususnya kepada Penyelenggara Pemilu, dan dukungan serta harapannya terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kota Jakarta Timur. “Atas nama warga masyarakat dan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Kapolres dan Dandim menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Penyelenggara Pemilu khususnya KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik, serta para pihak yang telah mengikuti dan mendukung tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol dengan baik. Saya bersama dengan Dandim dan Kapolres mendukung dengan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu. Berkat kebersamaan dan kerjasama bahu membahu dengan luas wilayah dan penduduk paling banyak di wilayah DKI Jakarta, kita bisa menyukseskan penyelenggaraan Pemilu.” Dalam kegiatan ini peserta dibekali dengan pemberian materi oleh Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suhanda, yang memberikan pendalaman materi mengenai teknis pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. Peserta juga dibekali dengan simulasi penghitungan proyeksi terhadap jumlah populasi anggota Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual, agar peserta Partai Politik dapat memahami secara komprehensif sehingga dapat melakukan perbaikan keanggotaanya pada masa tahapan perbaikan verifikasi faktual secara optimal. (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Melaksanakan Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di 10 Kecamatan Wilayah Kota Jakarta Timur pada minggu pertama dari tanggal 15 Oktober s.d 22 Oktober 2022 dan minggu kedua 23 Oktober s.d 28 Oktober 2022. Verifikasi Faktual ini merupakan lanjutan Tahapan dari Verifikasi Adminitrasi dengan jadwal tahapan 15 Oktober - 4 November 2022. Dimana sebelum faktual keanggotaan dilakukan dulu verifikasi faktual kepengurusan dengan menyambangi kantor DPD Partai Politik calon peserta pemilu 2024. Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan Verifikasi Faktual adalah metode KPU dalam rangka memverifikasi dan memvalidasi data dengan Faktual dilapangan, total sampling 2.707 di 10 Kecamatan se-Jakarta Timur dan kita turun langsung door to door kerumah-rumah yang namanya ada dalam sampling, "kata wage" Ada sembilan partai non parlemen calon peserta pemilu 2024 yang akan di verifikasi faktual yaitu Partai Ummat, Perindo, Buruh, PKN, Gelora, Hanura, PBB, Garuda dan PSI.

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan, Memastikan Validitas Data Persyaratan Partai Politik

Jakarta (17/10/22). Verifikasi Partai Politik merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh Parpol untuk menjadi Peserta Pemilu. Setelah mendaftar ke KPU, Parpol tidak otomatis menjadi Parpol Peserta Pemilu, namun harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap, dan legalitas Parpol sebagai badan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 atas pengujian Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan dampak adanya perbedaan verifikasi Parpol. Sebagai konsekuensi dari Putusan MK, untuk menjadi Peserta Pemilu 2024, Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR atau Parpol baru harus mendaftar untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sedangkan Parpol yang memiliki kursi di DPR hanya mendaftar dan menjalani verifikasi administrasi. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Verifikasi Administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik yang meliputi kepengurusan, kantor tetap, AD ART dan dokumen persyaratan lainnya dilakukan oleh KPU, sedangkan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk membuktikan kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara yang tercantum dalam SK Kepengurusan Partai Politik setiap tingkatan yang disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang menjadi sampel dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang di input ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Penentuan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan metode Krejcie dan Morgan, dan sampel sistematis. Jumlah sampel dan pencuplikan sampel ditentukan oleh KPU untuk selanjutnya dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual. Untuk membuktikan kebenaran keanggotaan Parpol yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu, KPU mengatur metode verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk meneliti dan mencocokan keanggotaan ganda serta potensi anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat karena usia dan/atau berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kades atau jabatan lain yang dilarang UU. Singkatnya waktu tahapan verifikasi, membuat verifikasi faktual secara door to door tidak dapat dilakukan terhadap keseluruhan anggota Parpol, sehingga perlu diambil sejumlah sampel yang mewakili keseluruhan keanggotaan. Metode verifikasi faktual diatur dalam Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, yang menyebutkan bahwa penentuan sampel untuk Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan metode Krejcie dan Morgan, dan sampel sistematis. Metode Krejcie dan Morgan ini dilakukan untuk menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik. Sedangkan pencuplikan sampel anggota Parpol dilakukan dengan metode pengambilan sampel sistematis pada anggota Parpol yang sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur. Perubahan metode pengambilan sampel menjadi upaya KPU dalam menciptakan metode verifikasi faktual keanggotaan Parpol yang mempertimbangkan ukuran populasi. Penentuan jumlah sampel yang diambil berdasarkan tabel Krejcie dan Morgan, sesuai dengan proporsi jumlah keanggotaan Parpol. Selanjutnya penentuan interval sampel dengan rumus systematic sampling, merupakan cara pengambilan sampel dimana sampel pertama ditentukan secara acak, sedangkan sampel berikutnya dipilih secara sistematis berdasarkan satu interval tertentu. Penentuan sampel merupakan salah satu faktor penting dalam suatu penelitian. Pengambilan sampel harus memperkirakan dan memperhitungkan satu atau lebih variasi kesalahan, dan juga variasi sampel. Jumlah sampel keanggotaan Parpol merupakan salah satu instrumen dalam verifikasi faktual keanggotaan Parpol. Instrumen data sampel tersebut harus dapat mewakili populasi keanggotaan Parpol yang menjadi subjek penelitian dari verifikasi faktual keanggotaan Parpol.  Singkatnya waktu tahapan verifikasi Parpol dengan subjek penelitian yang dapat mencapai ribuan keanggotaan untuk satu kabupaten/kota, akan menjadi efektif bagi KPU untuk menyederhanakan prosedur verifikasi faktual keanggotaan Parpol yang lebih mudah, singkat, akuntabel dan tepat waktu, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan populasi keanggotaan Parpol. Perubahan metode pengambilan sampel dalam verifikasi faktual keanggotaan Parpol dengan mempertimbangkan ukuran populasi, dapat memberikan data yang lebih akurat pada verifikasi faktual untuk menguji kebenaran keanggotaan Parpol, demi menghasilkan verifikasi Parpol yang professional, akuntabel, dan efektif sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu KPU Kota Jakarta Timur akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan partai politik yang dimulai tanggal 15 Oktober s.d. 4 November 2022 untuk partai politik non parlemen yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi, dengan mendatangi kantor tetap partai politik tingkat Kota Jakarta Timur serta mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang menjadi sampel keanggotaan guna memastikan kebenaran data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Melihat pentingnya peran Parpol dalam sebuah negara demokrasi, maka verifikasi Parpol Peserta Pemilu harus dilakukan dengan sebaiknya-baiknya agar menghasilkan Parpol yang sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu. Kerja keras penyelenggara Pemilu mutlak dilakukan dalam memverifikasi data Parpol untuk memastikan validitas data yang disampaikan Parpol, demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

Pastikan Persiapan Verifikasi Faktual Persyaratan Partai Politik, KPU Jakarta Timur Gelar Rapat Koordinasi

Jakarta (15/10/22). KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan para Pengurus DPD/DPC Partai Politik yang akan dilakukan verifikasi faktual dan stakeholder lainnya, bertempat di Hotel Best Western Premier, Jakarta, pada Sabtu 15/10/22. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus DPD/DPC Partai Politik non parlemen yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi, yaitu Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan PBB, serta turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Marhadi, perwakilan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur, Kapolres Metro Kota Jakarta Timur, Dandim 0505 Kota Jakarta Timur, serta perwakilan dari seluruh kecamatan di wilayah Kota Jakarta Timur. Dalam pembukaan acara ini, Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para partai politik dan menjalin koordinasi dengan para pihak dalam rangka membantu KPU saat pelaksanaan verifikasi faktual nanti. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini dilakukan untuk 9 partai politik non parlemen yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi, dan untuk partai parlemen tidak dilakukan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan peraturan. Verifikasi faktual ini dilakukan mulai tanggal 15 -31 Oktober 2022. “Semoga pelaksanaan verifikasi faktual di kota Jakarta Timur ini bisa menjadi verifikasi yang terbaik di wilayah DKI Jakarta, dengan dukungan dari seluruh partai politik calon peserta Pemilu, serta para stakeholder dan jajaran penyelenggara Pemilu khususnya tim verifikator” ujar Wage Wardana. Selanjutnya peserta dibekali dengan pemberian materi oleh Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suhanda, yang memberikan materi mengenai teknis pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. “Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. KPU Kota Jakarta Timur akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dengan mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat kota untuk membuktikan kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara yang tercantum dalam SK Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang menjadi sampel dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Penentuan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan metode Krejcie dan Morgan, dan sampel sistematis. Jumlah dan pencuplikan sampel ditentukan oleh KPU untuk selanjutnya dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual,” jelas Suhanda. (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).