Berita Terkini

Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Melaksanakan Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di 10 Kecamatan Wilayah Kota Jakarta Timur pada minggu pertama dari tanggal 15 Oktober s.d 22 Oktober 2022 dan minggu kedua 23 Oktober s.d 28 Oktober 2022. Verifikasi Faktual ini merupakan lanjutan Tahapan dari Verifikasi Adminitrasi dengan jadwal tahapan 15 Oktober - 4 November 2022. Dimana sebelum faktual keanggotaan dilakukan dulu verifikasi faktual kepengurusan dengan menyambangi kantor DPD Partai Politik calon peserta pemilu 2024. Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan Verifikasi Faktual adalah metode KPU dalam rangka memverifikasi dan memvalidasi data dengan Faktual dilapangan, total sampling 2.707 di 10 Kecamatan se-Jakarta Timur dan kita turun langsung door to door kerumah-rumah yang namanya ada dalam sampling, "kata wage" Ada sembilan partai non parlemen calon peserta pemilu 2024 yang akan di verifikasi faktual yaitu Partai Ummat, Perindo, Buruh, PKN, Gelora, Hanura, PBB, Garuda dan PSI.

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan, Memastikan Validitas Data Persyaratan Partai Politik

Jakarta (17/10/22). Verifikasi Partai Politik merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh Parpol untuk menjadi Peserta Pemilu. Setelah mendaftar ke KPU, Parpol tidak otomatis menjadi Parpol Peserta Pemilu, namun harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap, dan legalitas Parpol sebagai badan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 atas pengujian Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan dampak adanya perbedaan verifikasi Parpol. Sebagai konsekuensi dari Putusan MK, untuk menjadi Peserta Pemilu 2024, Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR atau Parpol baru harus mendaftar untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sedangkan Parpol yang memiliki kursi di DPR hanya mendaftar dan menjalani verifikasi administrasi. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Verifikasi Administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik yang meliputi kepengurusan, kantor tetap, AD ART dan dokumen persyaratan lainnya dilakukan oleh KPU, sedangkan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk membuktikan kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara yang tercantum dalam SK Kepengurusan Partai Politik setiap tingkatan yang disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang menjadi sampel dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang di input ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Penentuan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan metode Krejcie dan Morgan, dan sampel sistematis. Jumlah sampel dan pencuplikan sampel ditentukan oleh KPU untuk selanjutnya dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual. Untuk membuktikan kebenaran keanggotaan Parpol yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu, KPU mengatur metode verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk meneliti dan mencocokan keanggotaan ganda serta potensi anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat karena usia dan/atau berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kades atau jabatan lain yang dilarang UU. Singkatnya waktu tahapan verifikasi, membuat verifikasi faktual secara door to door tidak dapat dilakukan terhadap keseluruhan anggota Parpol, sehingga perlu diambil sejumlah sampel yang mewakili keseluruhan keanggotaan. Metode verifikasi faktual diatur dalam Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, yang menyebutkan bahwa penentuan sampel untuk Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan metode Krejcie dan Morgan, dan sampel sistematis. Metode Krejcie dan Morgan ini dilakukan untuk menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik. Sedangkan pencuplikan sampel anggota Parpol dilakukan dengan metode pengambilan sampel sistematis pada anggota Parpol yang sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur. Perubahan metode pengambilan sampel menjadi upaya KPU dalam menciptakan metode verifikasi faktual keanggotaan Parpol yang mempertimbangkan ukuran populasi. Penentuan jumlah sampel yang diambil berdasarkan tabel Krejcie dan Morgan, sesuai dengan proporsi jumlah keanggotaan Parpol. Selanjutnya penentuan interval sampel dengan rumus systematic sampling, merupakan cara pengambilan sampel dimana sampel pertama ditentukan secara acak, sedangkan sampel berikutnya dipilih secara sistematis berdasarkan satu interval tertentu. Penentuan sampel merupakan salah satu faktor penting dalam suatu penelitian. Pengambilan sampel harus memperkirakan dan memperhitungkan satu atau lebih variasi kesalahan, dan juga variasi sampel. Jumlah sampel keanggotaan Parpol merupakan salah satu instrumen dalam verifikasi faktual keanggotaan Parpol. Instrumen data sampel tersebut harus dapat mewakili populasi keanggotaan Parpol yang menjadi subjek penelitian dari verifikasi faktual keanggotaan Parpol.  Singkatnya waktu tahapan verifikasi Parpol dengan subjek penelitian yang dapat mencapai ribuan keanggotaan untuk satu kabupaten/kota, akan menjadi efektif bagi KPU untuk menyederhanakan prosedur verifikasi faktual keanggotaan Parpol yang lebih mudah, singkat, akuntabel dan tepat waktu, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan populasi keanggotaan Parpol. Perubahan metode pengambilan sampel dalam verifikasi faktual keanggotaan Parpol dengan mempertimbangkan ukuran populasi, dapat memberikan data yang lebih akurat pada verifikasi faktual untuk menguji kebenaran keanggotaan Parpol, demi menghasilkan verifikasi Parpol yang professional, akuntabel, dan efektif sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu KPU Kota Jakarta Timur akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan partai politik yang dimulai tanggal 15 Oktober s.d. 4 November 2022 untuk partai politik non parlemen yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi, dengan mendatangi kantor tetap partai politik tingkat Kota Jakarta Timur serta mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang menjadi sampel keanggotaan guna memastikan kebenaran data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Melihat pentingnya peran Parpol dalam sebuah negara demokrasi, maka verifikasi Parpol Peserta Pemilu harus dilakukan dengan sebaiknya-baiknya agar menghasilkan Parpol yang sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu. Kerja keras penyelenggara Pemilu mutlak dilakukan dalam memverifikasi data Parpol untuk memastikan validitas data yang disampaikan Parpol, demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

Pastikan Persiapan Verifikasi Faktual Persyaratan Partai Politik, KPU Jakarta Timur Gelar Rapat Koordinasi

Jakarta (15/10/22). KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan para Pengurus DPD/DPC Partai Politik yang akan dilakukan verifikasi faktual dan stakeholder lainnya, bertempat di Hotel Best Western Premier, Jakarta, pada Sabtu 15/10/22. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus DPD/DPC Partai Politik non parlemen yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi, yaitu Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan PBB, serta turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Marhadi, perwakilan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur, Kapolres Metro Kota Jakarta Timur, Dandim 0505 Kota Jakarta Timur, serta perwakilan dari seluruh kecamatan di wilayah Kota Jakarta Timur. Dalam pembukaan acara ini, Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para partai politik dan menjalin koordinasi dengan para pihak dalam rangka membantu KPU saat pelaksanaan verifikasi faktual nanti. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini dilakukan untuk 9 partai politik non parlemen yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi, dan untuk partai parlemen tidak dilakukan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan peraturan. Verifikasi faktual ini dilakukan mulai tanggal 15 -31 Oktober 2022. “Semoga pelaksanaan verifikasi faktual di kota Jakarta Timur ini bisa menjadi verifikasi yang terbaik di wilayah DKI Jakarta, dengan dukungan dari seluruh partai politik calon peserta Pemilu, serta para stakeholder dan jajaran penyelenggara Pemilu khususnya tim verifikator” ujar Wage Wardana. Selanjutnya peserta dibekali dengan pemberian materi oleh Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suhanda, yang memberikan materi mengenai teknis pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. “Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. KPU Kota Jakarta Timur akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dengan mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat kota untuk membuktikan kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara yang tercantum dalam SK Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang menjadi sampel dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Penentuan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan metode Krejcie dan Morgan, dan sampel sistematis. Jumlah dan pencuplikan sampel ditentukan oleh KPU untuk selanjutnya dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual,” jelas Suhanda. (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

Data Pemilih Menjadi Unsur Terpenting Hadapi Pemilu 2024

Jakarta, jakartatimur.kpu.go.id - Jumat (30/09), KPU Kota Jakarta Timur menggelar Rapat Koordinasi Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September di Hotel Harper Cawang Jakarta.  Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi dan Deti Kurniawati, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, perwakilan dari Kapolres Metro Kota Jakarta Timur, Dandim 0505 Kota Jakarta Timur, Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Lapas Pondok Bambu, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Jakarta Timur, serta diikuti oleh Pengurus DPC Partai Politik tingkat Jakarta Timur.  Rakor Pemutakhiran DPB ini merupakan yang terakhir dan nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.  Menurut Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, Data Pemilih merupakan unsur terpenting dalam menghadapi pemilu.  "Karena melalui data pemilih ini kita bisa menentukan jumlah TPS, jumlah logistik, dan menjadi gambaran bagi partai politik untuk membuat strategi memenangkan pertarungan ini," jelas Wage. Selain itu, Muhammad Tarmizi selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa Pemutakhiran DPB merupakan hasil kerja yang tidak sia-sia. Karena nantinya hasil pemutakhiran DPB ini akan disandingkan dengan DP4 untuk mendapatkan data pemilih yang berkualitas.  "Data pemilih yang bagus adalah data yang memenuhi 3 unsur penting, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir," tegasnya.  Seperti agenda rakor pemutakhiran DPB sebelumnya, Tedi Kurnia selaku Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan materi mengenai data pemilih dan menjelaskan bahwa KPU Kota Jakarta Timur berhasil memutakhirkan data pemilih sebanyak 2.327.030 orang pada bulan September 2022. (hes)

Rakor Rekapitulasi DPB September 2022, Upaya Penyediaan Data Pemilih Yang Komprehensif, Akurat dan Mutakhir

Jakarta (30/09/22). KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2022 dengan para Pengurus DPC Partai Politik dan stakeholder lainnya, bertempat di Hotel Harper Cawang Jakarta, pada Jumat 30/09/22. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus DPC Partai Politik tingkat Jakarta Timur, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Tarmizi dan Deti Kurniawati, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, serta turut dihadiri oleh perwakilan dari Kapolres Metro Kota Jakarta Timur, Dandim 0505 Kota Jakarta Timur, Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Kepala Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Jakarta Timur. Dalam pembukaan acara ini, Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan silaturahmi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, sebagai persiapan menuju pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Sementara itu, Muhammad Tarmizi dalam sambutannya menekankan mengenai pentingnya kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan bagian upaya untuk menjawab tantangan bagaimana menyediakan data pemilih yang berkualitas, serta upaya memperbaharui data pemilih,” ujar Tarmizi. Hasil Rekapitulasi Data Pemilih pada Bulan September Tahun 2022 ini menghasilkan data pemilih sebanyak 2.327.030 Pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.144.514, pemilih perempuan sebanyak 1.182.516, yang tersebar pada 10 kecamatan di Kota Jakarta Timur. Pada kegiatan ini peserta rakor juga diberikan pembekalan materi dari Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Data dan Informasi, Tedi Kurnia, mengenai mekanisme pemutakhiran DPB, serta hasil sinkronisasi data pemilih antara data dari Dukcapil dan KPU dengan DPB Kota Jakarta Timur. Kegiatan rekapitulasi DPB ini merupakan upaya KPU Kota Jakarta Timur untuk memperbaharui data pemilih sebagai persiapan Pemilu 2024, guna menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Berita acara DPB bulan September dapat download disini   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA)

Sidang Pembacaan Temuan dari Pihak Penemu dan Jawaban/Tanggapan dari Pihak Terlapor Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu berdasarkan register nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022 (28/09/2022). Sidang hari ini, KPU Kota Jakara Timur sebagai Pihak Terlapor dihadiri Fahrur Rohman, Suhanda, Rivandi, Livirta Adhesia dan Hestin Nurindah Lestari. Nama-nama tersebut termasuk sebagai Kuasa Terlapor. Pihak Penemu dihadiri oleh Prayogo Bekti Utomo dan Ahmad Syarifudin Fajar. Agenda Sidang hari ini adalah Sidang Pembacaan Temuan dari Pihak Penemu dan Jawaban/Tanggapan dari Pihak Terlapor Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu. Pimpinan Majelis Sidang yaitu Achmad Fachrudin sebagai Ketua, Burhanuddin sebagai Anggota, Irwan Supriadi Rambe sebagai Anggota dan Mahyudin sebagai Anggota. Ketua Majelis membuka sidang, selanjutnya menanyakan kepada masing-masing Pihak Penemu dan Pihak Terlapor dihadiri oleh siapa saja. Selanjutnya Ketua Majelis meminta kepada Terlapor menunjukkan SKK (Surat Kuasa Khusus). Pemberi Kuasa yaitu Wage Wardana dan Penerima Kuasa berjumlah 8 (delapan) orang yaitu Fahrur Rohman, Suhanda, Tedi Kurnia, Tri Endraningsih, Rivandi, Livirta Adhesia, Hafsah Tuanaya dan Hestin Nurindah Lestari. Setelah menunjukkan SKK, Pihak Penemu menyampaikan Pembacaan Temuan. Pihak Terlapor menyampaikan Jawaban/Tanggapan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu. Selanjutnya Ketua Majelis menyampaikan ke Pihak Penemu dan Pihak Terlapor, agenda Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian Alat Bukti pada hari Senin (03/10/2022).