Berita Terkini

Data Pemilih Menjadi Unsur Terpenting Hadapi Pemilu 2024

Jakarta, jakartatimur.kpu.go.id - Jumat (30/09), KPU Kota Jakarta Timur menggelar Rapat Koordinasi Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September di Hotel Harper Cawang Jakarta.  Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi dan Deti Kurniawati, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, perwakilan dari Kapolres Metro Kota Jakarta Timur, Dandim 0505 Kota Jakarta Timur, Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Lapas Pondok Bambu, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Jakarta Timur, serta diikuti oleh Pengurus DPC Partai Politik tingkat Jakarta Timur.  Rakor Pemutakhiran DPB ini merupakan yang terakhir dan nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.  Menurut Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, Data Pemilih merupakan unsur terpenting dalam menghadapi pemilu.  "Karena melalui data pemilih ini kita bisa menentukan jumlah TPS, jumlah logistik, dan menjadi gambaran bagi partai politik untuk membuat strategi memenangkan pertarungan ini," jelas Wage. Selain itu, Muhammad Tarmizi selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa Pemutakhiran DPB merupakan hasil kerja yang tidak sia-sia. Karena nantinya hasil pemutakhiran DPB ini akan disandingkan dengan DP4 untuk mendapatkan data pemilih yang berkualitas.  "Data pemilih yang bagus adalah data yang memenuhi 3 unsur penting, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir," tegasnya.  Seperti agenda rakor pemutakhiran DPB sebelumnya, Tedi Kurnia selaku Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan materi mengenai data pemilih dan menjelaskan bahwa KPU Kota Jakarta Timur berhasil memutakhirkan data pemilih sebanyak 2.327.030 orang pada bulan September 2022. (hes)

Rakor Rekapitulasi DPB September 2022, Upaya Penyediaan Data Pemilih Yang Komprehensif, Akurat dan Mutakhir

Jakarta (30/09/22). KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2022 dengan para Pengurus DPC Partai Politik dan stakeholder lainnya, bertempat di Hotel Harper Cawang Jakarta, pada Jumat 30/09/22. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus DPC Partai Politik tingkat Jakarta Timur, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Tarmizi dan Deti Kurniawati, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, serta turut dihadiri oleh perwakilan dari Kapolres Metro Kota Jakarta Timur, Dandim 0505 Kota Jakarta Timur, Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Kepala Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Jakarta Timur. Dalam pembukaan acara ini, Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan silaturahmi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, sebagai persiapan menuju pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Sementara itu, Muhammad Tarmizi dalam sambutannya menekankan mengenai pentingnya kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan bagian upaya untuk menjawab tantangan bagaimana menyediakan data pemilih yang berkualitas, serta upaya memperbaharui data pemilih,” ujar Tarmizi. Hasil Rekapitulasi Data Pemilih pada Bulan September Tahun 2022 ini menghasilkan data pemilih sebanyak 2.327.030 Pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.144.514, pemilih perempuan sebanyak 1.182.516, yang tersebar pada 10 kecamatan di Kota Jakarta Timur. Pada kegiatan ini peserta rakor juga diberikan pembekalan materi dari Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Data dan Informasi, Tedi Kurnia, mengenai mekanisme pemutakhiran DPB, serta hasil sinkronisasi data pemilih antara data dari Dukcapil dan KPU dengan DPB Kota Jakarta Timur. Kegiatan rekapitulasi DPB ini merupakan upaya KPU Kota Jakarta Timur untuk memperbaharui data pemilih sebagai persiapan Pemilu 2024, guna menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Berita acara DPB bulan September dapat download disini   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA)

Sidang Pembacaan Temuan dari Pihak Penemu dan Jawaban/Tanggapan dari Pihak Terlapor Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu berdasarkan register nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022 (28/09/2022). Sidang hari ini, KPU Kota Jakara Timur sebagai Pihak Terlapor dihadiri Fahrur Rohman, Suhanda, Rivandi, Livirta Adhesia dan Hestin Nurindah Lestari. Nama-nama tersebut termasuk sebagai Kuasa Terlapor. Pihak Penemu dihadiri oleh Prayogo Bekti Utomo dan Ahmad Syarifudin Fajar. Agenda Sidang hari ini adalah Sidang Pembacaan Temuan dari Pihak Penemu dan Jawaban/Tanggapan dari Pihak Terlapor Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu. Pimpinan Majelis Sidang yaitu Achmad Fachrudin sebagai Ketua, Burhanuddin sebagai Anggota, Irwan Supriadi Rambe sebagai Anggota dan Mahyudin sebagai Anggota. Ketua Majelis membuka sidang, selanjutnya menanyakan kepada masing-masing Pihak Penemu dan Pihak Terlapor dihadiri oleh siapa saja. Selanjutnya Ketua Majelis meminta kepada Terlapor menunjukkan SKK (Surat Kuasa Khusus). Pemberi Kuasa yaitu Wage Wardana dan Penerima Kuasa berjumlah 8 (delapan) orang yaitu Fahrur Rohman, Suhanda, Tedi Kurnia, Tri Endraningsih, Rivandi, Livirta Adhesia, Hafsah Tuanaya dan Hestin Nurindah Lestari. Setelah menunjukkan SKK, Pihak Penemu menyampaikan Pembacaan Temuan. Pihak Terlapor menyampaikan Jawaban/Tanggapan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu. Selanjutnya Ketua Majelis menyampaikan ke Pihak Penemu dan Pihak Terlapor, agenda Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian Alat Bukti pada hari Senin (03/10/2022).

KPU Jakarta Timur Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Guna Tingkatkan Pemahaman Mekanisme Verifikasi Administrasi Partai Politik

Jakarta (21/09/22). Jelang pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi dengan Pengurus DPC Partai Politik wilayah Jakarta Timur, yang bertempat di Hotel Fieris Rawamangun Jakarta Timur, pada Selasa 20/09/22. Kegiatan ini dihadiri oleh 21 Partai Politik yang saat ini sedang menjalani proses verifikasi administrasi, serta turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Kepala Badan Kesbangpol Kota Jakarta Timur Achmad Yani yang mewakili Walikota, Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Timur Kompol M Helmi Wibowo yang mewakili Kapolres, Danramil Pulogadung Kapten Sayidan mewakili Dandim 0505, dan Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan media komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, dan ditujukan agar Partai Politik memahami proses mekanisme perbaikan administrasi persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 guna mengurangi kesalahan administrasi yang dilakukan parpol. Sementara dalam kesempatan ini, perwakilan dari Pemkot Jakarta Timur, Achmad Yani menyampaikan amanat dari Walikota Jakarta Timur yang pada intinya mengapresiasi KPU Kota Jakarta Timur yang telah menyelenggarakan tahapan Pemilu. “Atas nama Pemerintah Kota Jakarta Timur, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para penyelenggara Pemilu khususnya KPU Kota Jakarta Timur beserta jajaran Sekretariat yang secara maraton bekerja keras untuk merampungkan satu demi satu jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang sudah dimulai Tahun 2022 ini, semoga upaya maksimal ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bisa menghasilkan hasil sebagaimana yang diharapkan,” ujar Achmad Yani. Pada kegiatan ini disajikan materi sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya tahapan verifikasi persyaratan partai politik yang disampaikan oleh Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Tri Endraningsih, serta materi teknis verifikasi administrasi perbaikan persyaratan Partai Politik yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suhanda. Pengurus DPC Partai Politik yang hadir diharapkan dapat memahami proses mekanisme perbaikan administrasi dokumen persyaratan partai politik khususnya untuk persyaratan keanggotaan Partai Politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel dan berintegritas.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA)

Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu

Jakarta (19/09/22). Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang memasuki tahapan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Partai Politik harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% di tingkat kabupaten/kota dan 50% di tingkat kecamatan, mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta memiliki anggota paling kurang 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Mekanisme verifikasi persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Dalam ketentuan Pasal 140, diatur mekanisme penyampaian tanggapan masyarakat dengan menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik. Sebagai implementasi ketentuan ini, KPU telah membuka link yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan yaitu pada link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dan untuk pengecekan NIK di Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sampai dengan saat ini KPU Kota Jakarta Timur telah menerima sebanyak 31 laporan tanggapan masyarakat, yang melaporkan nama dan NIK-nya tercantum dalam Sipol sebagai anggota partai politik. Guna menindaklanjuti tanggapan masyarakat ini, KPU Kota Jakarta Timur melakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga partai politik yang bersangkutan. Hingga Senin ini (19/09) telah dilakukan klarifikasi kepada 16 pelapor. Selanjutnya apabila hasil klarifikasi menyatakan pelapor bukan merupakan anggota parpol yang bersangkutan, akan dilaporkan kepada KPU RI untuk disampaikan kepada partai politik agar menghapus dalam keanggotaan di Sipol. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Ketua KPU Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 Perihal Tanggapan Masyarakat, yang menjelaskan mekanisme klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Apabila masyarakat mendapati namanya tercatat di Sipol, masih dibuka tanggapan masyarakat sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022, dengan melapor secara daring melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau dapat menghubungi kantor KPU Kota Jakarta Timur. Pembukaan terhadap tanggapan masyarakat ini menjadi salah satu upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang menjadi salah satu bentuk dari pendidikan pemilih, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 nanti.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

KPU Jakarta Timur Selenggarakan Rapat Penyusunan DIM dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan

Jakarta (12/09/22). KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi serta Peningkatan Kapasitas SDM dalam Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat s.d. Sabtu tanggal 9 s.d. 10 September 2022 di Hotel Double Tree, Cikini Jakarta. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, dan Divisi SDM dan Litbang, Deti Kurniawati, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir. Rapat penyusunan DIM dan peningkatan kapasitas ini diikuti oleh Ketua, Wage Wardana dan seluruh Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Suhanda, Tedi Kurnia, Fahrur Rohman, Tri Endraningsih, Sekretaris serta seluruh pegawai Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur.   Rapat dibuka oleh Wage Wardana, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk seluruh pegawai KPU Kota Jakarta Timur yang telah melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan baik, dan demi meningkatkan pemahaman seluruh verifikator dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Sementara Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin, dalam pengarahannya mengucapkan apresiasi kepada KPU Kota Jakarta Timur yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini, karena ini sangat baik sebagai tahap persiapan verifikasi administrasi perbaikan untuk meningkatkan kapasitas SDM, selain itu Nurdin juga memberikan apresiasi terhadap pencapaian yang diraih oleh KPU Kota Jakarta Timur. “Saya sangat bangga dan respek kepada KPU Jakarta Timur, karena dapat menghasilkan prestasi yang baik, seperti mendapat penilaian IKPA tertinggi di antara satuan kerja KPU yang lain di KPPN Jakarta IV.” Dalam kesempatan ini, Deti Kurniawati, turut membangun motivasi para pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur dengan meminta para pegawai untuk menuliskan di secarik kertas tiga hal yang menjadi visi dan misi masing-masing pegawai dalam penyelenggaran Pemilu 2024, sehingga para pegawai sangat antusias pada sesi ini. Plt. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir, menegaskan beberapa hal yang perlu dibangun diantaranya yaitu konsolidasi yang bermuara pada soliditas di antara sekretariat dan anggota, koordinasi dengan pihak eksternal untuk mengoordinasikan segala pekerjaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu, kompetensi yang perlu ditingkatkan yaitu kompetensi diri di bidang pengetahuan ilmu kepemiluan, serta dukungan sekretariat yang berkaitan dengan tugas, komitmen sebagai ASN dan sebagai penyelenggara Pemilu.   Rapat ini telah menghasilkan DIM pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang disusun berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi administrasi, dan selanjutnya DIM ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai masukan kebijakan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).