Berita Terkini

Pengumuman Perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi. salam sejahtera untuk kita semua. Dalam rangka melaksanakan pasal 4 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Hari ini tanggal 20 November 2022, KPU Kota Jakarta Timur membuat Pengumuman Nomor 03/PP.04.1-Pu/3175/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.  Bapak/Ibu yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Jakarta Timur sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 WIB melalui: a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur Alamat : Jalan Pulo Mas Barat VI Kav. 14 – 16 Kayu Putih, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur; Kontak :  082333835858 (Hestin) atau 085213918887 (Hafsah). Untuk persyaratan bisa di unduh disini Terima kasih.

Tingkatkan Pemahaman Mekanisme Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU Jakarta Timur Berikan Konsultasi Ke Partai Politik

Jakarta (18/11/22). KPU Kota Jakarta Timur memberikan pelayanan konsultasi kepada Ketua DPD/DPC Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang saat ini sedang menjalani tahap perbaikan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, pada Senin (13/11) dan Rabu (17/11) di Kantor KPU Jakarta Timur. Hadir dalam konsultasi tersebut Ketua DPD/DPC Partai Politik tingkat Kota Jakarta Timur, yaitu Partai Garuda, PBB, Partai Hanura, dan PKN, serta Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Tedi Kurnia, beserta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sigit Surono, dan Penata Kelola Pemilu, Livirta Adhesia. Sementara Anggota KPU Kota Jakarta Timur Suhanda, Fahrur Rohman dan Tri Endraningsih tidak bisa hadir dalam konsultasi tersebut karena sedang melaksanakan kegiatan lain. Dalam konsultasi tersebut, Ketua DPD/DPC Partai Politik tingkat Kota Jakarta Timur yang hadir diberikan pemahaman mengenai mekanisme perbaikan dokumen pada tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, mulai dari simulasi penghitungan proyeksi terhadap jumlah populasi anggota Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual, cara melihat kegandaan anggota partai politik melalui pengecekan NIK di infopemilu untuk melihat anggota partai politik yang sudah terdaftar di Sipol, jadwal tahapan verifikasi faktual perbaikan, serta jumlah kekurangan anggota yang minimal harus terpenuhi. Pada kesempatan ini, Wage Wardana menyampaikan bahwa tujuan KPU Kota Jakarta Timur mengundang Partai Politik untuk melakukan konsultasi yaitu untuk memberikan layanan konsultasi secara lebih terfokus, agar Partai Politik dapat memahami secara jelas dan komprehensif sehingga dapat melakukan perbaikan keanggotaanya pada masa tahapan perbaikan verifikasi faktual secara optimal. “Tujuan kami memberikan konsultasi dan informasi ini agar Partai Politik dapat memahami secara jelas berapa kekurangan jumlah anggota yang harus dipenuhi agar bisa memenuhi persyaratan minimal keanggotaan Partai Politik dan kapan batasan waktunya,” ujar Wage.    (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

KPU Kota Jakarta Timur Ikuti Rakor Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Tahapan Pemilu dan Pengelolaan JDIH

Jakarta,  https://jakartatimur.kpu.go.id -  KPU Kota Jakarta Timur mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Tahapan Pemilu dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Hotel DoubleTree Jakarta, Minggu (13/11/2022). Rakor yang digelar oleh KPU Provinsi DKI Jakarta ini diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.  Muhaimin selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Hukum dan Pengawasan berpesan agar peserta dapat mengikuti seluruh materi dan memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi semaksimal mungkin. "Penyusunan produk hukum harus benar-benar diperhatikan, karena produk hukum ini yang bisa menyelamatkan KPU dari masalah sengketa tahapan penyelenggaraan Pemilu," ujar Muhaimin dalam sambutannya. Rakor yang dilaksanakan selama 3 hari yakni pada 13 sampai dengan 15 November 2022 ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Inung Nur Syarifah selaku Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI, Mella Indria selaku Kepala Bagian Advokasi dan Pendapat Hukum Setjen KPU RI, dan Roberia selaku  Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkumham RI. Dalam rakor ini, KPU Kota Jakarta Timur diwakili oleh Fahrur Rohman selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Suhanda selaku Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rivandi selaku Kasubbag Hukum dan SDM, Sigit Surono selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Hestin Nurindah selaku Operator JDIH. (hes)

Sampaikan Secara Masif, KPU Kota Jakarta Timur Gelar Sosialisasi Lanjutan Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan SIAKBA

Jakarta,  https://jakartatimur.kpu.go.id -  Jumat (11/11), KPU Kota Jakarta Timur menggelar Sosialisasi Lanjutan Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Bertempat di Hotel Fieris Rawamangun Jakarta, sosialisasi ini diikuti oleh para tokoh masyarakat yang berasal dari 5 wilayah kecamatan di Kota Jakarta Timur yang terdiri dari Kecamatan Matraman, Pulogadung, Duren Sawit, Jatinegara, dan Cakung. Tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini antara lain Camat, Karang Taruna, Dasawisma, LMK, FKDM, PKK, RT, dan RW.  Selain itu, acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur. "Pembentukan Badan Adhoc atau SDM ini merupakan langkah awal kita untuk mewujudkan Pemilu yang lebih baik," ujar Wage Wardana selaku Ketua KPU Kota Jakarta Timur dalam sambutannya.   Wage juga berpesan kepada para peserta sosialisasi untuk senantiasa menyampaikan informasi yang didapat dalam sosialisasi ini kepada masyarakat luas secara masif.  Selain itu, Deti Kurniawati, selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi SDM dan Litbang, berpesan untuk para calon pendaftar badan adhoc untuk mempersiapkan segala sesuatunya.   "Persiapkan dengan sebaik-baiknya termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan. Jika ada kendala pada saat pendaftaran atau penggunaan SIAKBA, bisa datang ke kantor KPU Kota Jakarta Timur dan bertanya kepada operator," jelas Deti. Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi ini berisi tentang penjelasan mengenai pendaftaran dan tahapan pembentukan Badan Adhoc.  Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain Persyaratan Badan Adhoc, Dokumen Administrasi Persyaratan Badan Adhoc, Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, Tugas Kewajiban dan Kewenangan Badan Adhoc, Hak sebagai Badan Adhoc, dan penggunaan aplikasi SIAKBA.  Materi disampaikan oleh Tri Endraningsih selaku Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi SDM dan Sosdiklih dan Rivandi selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jakarta Timur. (hes)

Persiapan Pembentukan Badan Adhoc melalui SIAKBA, KPU Kota Jakarta Timur Gelar Sosialisasi ke 5 Wilayah Kecamatan

Jakarta, jakartatimur.kpu.go.id-  KPU Kota Jakarta Timur menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Hotel Fave PGC Jakarta, Kamis (10/11). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kasuban Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur dan para tokoh masyarakat yang berasal dari 5 Wilayah Kecamatan yang terdiri Kecamatan Kramat Jati, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pasar Rebo dan Kecamatan Makasar. Tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini antara lain Camat, Karang Taruna, Dasawisma, LMK, FKDM, PKK, RT, dan RW.  Menurut Fahrur Rohman, Anggota KPU Kota Jakarta Timur, tahapan pembentukan badan adhoc ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam Pemilu 2024.  "Badan Adhoc ini merupakan ujung tombak KPU di tingkat bawah, jadi memang sangat penting dan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh," jelas Fahrur. Kegiatan sosialisasi ini berisi tentang penjelasan mengenai pendaftaran dan tahapan pembentukan Badan Adhoc. Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain Persyaratan Badan Adhoc, Dokumen Administrasi Persyaratan Badan Adhoc, Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, Tugas Kewajiban dan Kewenangan Badan Adhoc, Hak sebagai Badan Adhoc, dan penggunaan aplikasi SIAKBA yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Tri Endraningsih, dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jakarta Timur, Rivandi. (hes)

Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan, Walikota Jakarta Timur Apresiasi Penyelenggara Pemilu

Jakarta (09/11/22). KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, pada Selasa 09/11/22 di Hotel Fieris Rawamangun Jakarta Timur. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Pengurus DPD/DPW Partai Politik tingkat Kota Jakarta Timur. Rakor juga turut dihadiri oleh Walikota Jakarta Timur, Dandim 0505 Kota Jakarta Timur, Kapolres Jakarta Timur, Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, serta Ketua, Wage Wardana dan seluruh Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Suhanda, Tedi Kurnia, Fahrur Rohman, Tri Endraningsih, Sekretaris serta seluruh pegawai Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana, yang dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan telah dilakukan dengan baik. Dalam pelaksanaan verifikasi, KPU telah memberikan kesempatan kepada parpol yang anggotanya tidak bisa ditemui pada saat verifikasi faktual door to door, dengan menghadirkan ke kantor partai atau melalui video call. “Semoga semangat pada saat verfak kita anggap sebagai upaya demokrasi yang luar biasa untuk menjadikan Jakarta Timur yang lebih baik lagi,” tutur Wage. Walikota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, yang turut hadir dalam kegiatan ini, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya khususnya kepada Penyelenggara Pemilu, dan dukungan serta harapannya terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kota Jakarta Timur. “Atas nama warga masyarakat dan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Kapolres dan Dandim menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Penyelenggara Pemilu khususnya KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik, serta para pihak yang telah mengikuti dan mendukung tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol dengan baik. Saya bersama dengan Dandim dan Kapolres mendukung dengan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu. Berkat kebersamaan dan kerjasama bahu membahu dengan luas wilayah dan penduduk paling banyak di wilayah DKI Jakarta, kita bisa menyukseskan penyelenggaraan Pemilu.” Dalam kegiatan ini peserta dibekali dengan pemberian materi oleh Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suhanda, yang memberikan pendalaman materi mengenai teknis pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. Peserta juga dibekali dengan simulasi penghitungan proyeksi terhadap jumlah populasi anggota Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual, agar peserta Partai Politik dapat memahami secara komprehensif sehingga dapat melakukan perbaikan keanggotaanya pada masa tahapan perbaikan verifikasi faktual secara optimal. (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).