Berita Terkini

KPU Jakarta Timur Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Guna Tingkatkan Pemahaman Mekanisme Verifikasi Administrasi Partai Politik

Jakarta (21/09/22). Jelang pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi dengan Pengurus DPC Partai Politik wilayah Jakarta Timur, yang bertempat di Hotel Fieris Rawamangun Jakarta Timur, pada Selasa 20/09/22. Kegiatan ini dihadiri oleh 21 Partai Politik yang saat ini sedang menjalani proses verifikasi administrasi, serta turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Kepala Badan Kesbangpol Kota Jakarta Timur Achmad Yani yang mewakili Walikota, Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Timur Kompol M Helmi Wibowo yang mewakili Kapolres, Danramil Pulogadung Kapten Sayidan mewakili Dandim 0505, dan Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan media komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, dan ditujukan agar Partai Politik memahami proses mekanisme perbaikan administrasi persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 guna mengurangi kesalahan administrasi yang dilakukan parpol. Sementara dalam kesempatan ini, perwakilan dari Pemkot Jakarta Timur, Achmad Yani menyampaikan amanat dari Walikota Jakarta Timur yang pada intinya mengapresiasi KPU Kota Jakarta Timur yang telah menyelenggarakan tahapan Pemilu. “Atas nama Pemerintah Kota Jakarta Timur, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para penyelenggara Pemilu khususnya KPU Kota Jakarta Timur beserta jajaran Sekretariat yang secara maraton bekerja keras untuk merampungkan satu demi satu jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang sudah dimulai Tahun 2022 ini, semoga upaya maksimal ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bisa menghasilkan hasil sebagaimana yang diharapkan,” ujar Achmad Yani. Pada kegiatan ini disajikan materi sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya tahapan verifikasi persyaratan partai politik yang disampaikan oleh Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Tri Endraningsih, serta materi teknis verifikasi administrasi perbaikan persyaratan Partai Politik yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suhanda. Pengurus DPC Partai Politik yang hadir diharapkan dapat memahami proses mekanisme perbaikan administrasi dokumen persyaratan partai politik khususnya untuk persyaratan keanggotaan Partai Politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel dan berintegritas.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA)

Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu

Jakarta (19/09/22). Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang memasuki tahapan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Partai Politik harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% di tingkat kabupaten/kota dan 50% di tingkat kecamatan, mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta memiliki anggota paling kurang 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Mekanisme verifikasi persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Dalam ketentuan Pasal 140, diatur mekanisme penyampaian tanggapan masyarakat dengan menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik. Sebagai implementasi ketentuan ini, KPU telah membuka link yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan yaitu pada link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dan untuk pengecekan NIK di Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sampai dengan saat ini KPU Kota Jakarta Timur telah menerima sebanyak 31 laporan tanggapan masyarakat, yang melaporkan nama dan NIK-nya tercantum dalam Sipol sebagai anggota partai politik. Guna menindaklanjuti tanggapan masyarakat ini, KPU Kota Jakarta Timur melakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga partai politik yang bersangkutan. Hingga Senin ini (19/09) telah dilakukan klarifikasi kepada 16 pelapor. Selanjutnya apabila hasil klarifikasi menyatakan pelapor bukan merupakan anggota parpol yang bersangkutan, akan dilaporkan kepada KPU RI untuk disampaikan kepada partai politik agar menghapus dalam keanggotaan di Sipol. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Ketua KPU Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 Perihal Tanggapan Masyarakat, yang menjelaskan mekanisme klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Apabila masyarakat mendapati namanya tercatat di Sipol, masih dibuka tanggapan masyarakat sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022, dengan melapor secara daring melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau dapat menghubungi kantor KPU Kota Jakarta Timur. Pembukaan terhadap tanggapan masyarakat ini menjadi salah satu upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang menjadi salah satu bentuk dari pendidikan pemilih, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 nanti.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

KPU Jakarta Timur Selenggarakan Rapat Penyusunan DIM dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan

Jakarta (12/09/22). KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi serta Peningkatan Kapasitas SDM dalam Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat s.d. Sabtu tanggal 9 s.d. 10 September 2022 di Hotel Double Tree, Cikini Jakarta. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, dan Divisi SDM dan Litbang, Deti Kurniawati, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir. Rapat penyusunan DIM dan peningkatan kapasitas ini diikuti oleh Ketua, Wage Wardana dan seluruh Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Suhanda, Tedi Kurnia, Fahrur Rohman, Tri Endraningsih, Sekretaris serta seluruh pegawai Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur.   Rapat dibuka oleh Wage Wardana, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk seluruh pegawai KPU Kota Jakarta Timur yang telah melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan baik, dan demi meningkatkan pemahaman seluruh verifikator dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Sementara Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin, dalam pengarahannya mengucapkan apresiasi kepada KPU Kota Jakarta Timur yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini, karena ini sangat baik sebagai tahap persiapan verifikasi administrasi perbaikan untuk meningkatkan kapasitas SDM, selain itu Nurdin juga memberikan apresiasi terhadap pencapaian yang diraih oleh KPU Kota Jakarta Timur. “Saya sangat bangga dan respek kepada KPU Jakarta Timur, karena dapat menghasilkan prestasi yang baik, seperti mendapat penilaian IKPA tertinggi di antara satuan kerja KPU yang lain di KPPN Jakarta IV.” Dalam kesempatan ini, Deti Kurniawati, turut membangun motivasi para pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur dengan meminta para pegawai untuk menuliskan di secarik kertas tiga hal yang menjadi visi dan misi masing-masing pegawai dalam penyelenggaran Pemilu 2024, sehingga para pegawai sangat antusias pada sesi ini. Plt. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir, menegaskan beberapa hal yang perlu dibangun diantaranya yaitu konsolidasi yang bermuara pada soliditas di antara sekretariat dan anggota, koordinasi dengan pihak eksternal untuk mengoordinasikan segala pekerjaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu, kompetensi yang perlu ditingkatkan yaitu kompetensi diri di bidang pengetahuan ilmu kepemiluan, serta dukungan sekretariat yang berkaitan dengan tugas, komitmen sebagai ASN dan sebagai penyelenggara Pemilu.   Rapat ini telah menghasilkan DIM pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang disusun berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi administrasi, dan selanjutnya DIM ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai masukan kebijakan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

KPU JAKARTA TIMUR SELESAIKAN REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2022

Jakarta (5/09/22). KPU Kota Jakarta Timur telah menyelesaikan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan atau yang disingkat dengan DPB untuk periode Agustus Tahun 2022. Hasil rekapitulasi DPB tersebut menghasilkan pemilih di Kota Jakarta Timur sebanyak 2.295.306 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.129.961 orang dan pemilih perempuan berjumlah 1.165.345 orang yang tersebar di 10 kecamatan dan 65 kelurahan. Dalam melaksanakan pemutakhiran DPB, KPU Kota Jakarta Timur berkoordinasi dengan panti sosial dan lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan data pemilih yang pindah memilih. Selain itu, untuk menindaklanjuti data pemilih yang dilaporkan telah meninggal dunia, KPU Kota Jakarta Timur juga melakukan verifikasi faktual (door to door) ke kediaman pemilih yang berdomisili di wilayah Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung, dan Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulogadung. Rekapitulasi DPB dilaksanakan secara periodik setiap bulan demi memperbaharui data berdasarkan hasil pemutakhiran, yang dilakukan untuk menyortir dan menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti telah meninggal dunia, pemilih ganda, belum berumur 17 tahun, pindah wilayah, menjadi anggota TNI/Polri, sedang dicabut hak pilihnya, belum memiliki KTP-el atau bukan merupakan penduduk setempat, serta untuk menginput pemilih baru yang meliputi pemilih yang sudah berusia 17 tahun, telah berubah status dari anggota TNI/Polri, telah selesai menjalani pidana pencabutan hak pilih, dan pemilih yang pindah masuk ke wilayah Jakarta Timur. Kegiatan rekapitulasi DPB ini merupakan langkah KPU Kota Jakarta Timur untuk memperbaharui dan mengevalusi DPT Pemilu secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu 2024. Pemutakhiran DPB bertujuan untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).   Untuk Berita Acara dan Byname bisa diunduh dibawah ini By Name dan Berita Acara DPB Agustus 2022

KPU Jakarta Timur Raih Penilaian IKPA Peringkat ke-18 Dari KPPN Jakarta IV

Jakarta (02/09/22). KPU Kota Jakarta Timur berhasil mendapat peringkat ke-18 di antara 263 satuan kerja dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) periode Triwulan III Tahun 2022 pada wilayah KPPN Jakarta IV. Nilai total IKPA yang diperoleh KPU Kota Jakarta Timur sebesar 70.41, dari tiga aspek yang diukur yaitu perencanaan, kualitas pelaksanaan dan hasil pelaksanaan anggaran. IKPA ini merupakan salah merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Penilaian kinerja anggaran ini sebagai bentuk akuntabilitas kinerja birokrasi dalam pelaksanaan anggaran yang telah direncanakan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Hasil IKPA ini diperoleh dengan menilai tiga aspek pengukuran yang terdiri dari Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran, serta terbagi ke dalam delapan indikator kinerja yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output. Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian yang diraih pada periode ini. Wage juga menyebutkan KPU Kota Jakarta Timur juga termasuk dalam sepuluh besar Satker yang memperoleh realisasi anggaran terbaik di antara seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sekretaris KPU Kota Jakarta Timur, Henny Yudhi Rachmi, tak mau jumawa dalam menyikapi pencapaian realisasi pelaksanaan anggaran ini, sebab ini masih tahun anggaran berjalan. “Pencapaian IKPA bisa naik turun, dan kita belum sampai akhir tahun. Ini masih tahun anggaran berjalan, dan hasil capaian ini belum final mengingat KPU juga sedang menghadapi tahapan Pemilu, jadi kita harus bisa melakukan yang lebih baik lagi,” tutur Henny. Senada dengan Henny, Sigit Surono selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menekankan hasil capaian IKPA belum final dan berharap target ke depan dapat tercapai. “Setiap pegawai KPU Jakarta Timur harus berbangga dengan capaian nilai IKPA sampai dengan Triwulan Ketiga di Tahun 2022 ini. Namun hasil capaian itu belum final karena masih ada tiga bulan ke depan yang masih memerlukan tenaga, pikiran dan konsentrasi tinggi untuk mencapai target sesuai dengan harapan. Tetap semangat dalam bekerja, jaga integritas dan kekompakan,” ujar Sigit. Meski tahun anggaran 2022 masih berjalan, namun pencapaian IKPA ini menjadi salah satu poin positif yang harus dipertahankan KPU Kota Jakarta Timur, dan menjadi pendorong untuk dapat bekerja optimal dalam mengidentifikasi kendala untuk upaya percepatan realisasi anggaran sehingga dapat mempertahankan prestasi penilaian IKPA pada periode selanjutnya.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).

KPU Jakarta Timur dan Polres Metro Jaktim Koordinasi Pengamanan Pemilu 2024

Jakarta (01/09/22). KPU Kota Jakarta Timur menerima kunjungan Polres Metro Jakarta Timur untuk koordinasi pengamanan tahapan Pemilu 2024 pada Kamis 1 September 2022 di Kantor KPU Jakarta Timur. Jajaran Polres Metro Jakarta Timur diwakili oleh Ipda Suryadi Kanit 1 Politik, Ipda Yudi P Kasubnit 1 Politik, Aiptu F. Juniven Kasubnit 2 Politik, Aipda Aman R Banit Politik, Aipda Muhalimin Banit Politik. Polres Metro Jakarta Timur bersama dengan jajarannya diterima oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana, dan Anggota, Suhanda, Tri Endraningsih, yang didampingi oleh Sekretaris Henny Yudhi Rachmi, serta Kasubag Teknis Sigit Surono. Dalam pertemuan tersebut Polres Metro Jaktim menyatakan siap berkoordinasi dan membantu setiap kegiatan KPU Jakarta Timur terutama apabila ada potensi gangguan keamanan serta pengerahan massal yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat. Sementara itu Wage Wardana menyambut baik atas kunjungan balik dari Polres Metro Jakarta Timur ini, sesuai pesan dan komitmen Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono pada audiensi pada tanggal 28 Juni 2022 lalu, dimana ingin menciptakan rasa aman dan siap memberikan pengamanan pada tahapan Pemilu yang dimulai pada 2022 ini sampai 2024 nanti , karena ini merupakan langkah awal terciptanya kelancaran dan kondusifnya penyelenggaraan tahapan Pemilu di Kota Jakarta Timur, ungkap Wage. KPU Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Timur juga membicarakan tahapan pemilu yang perlu mendapatkan dukungan pengamanan, mulai dari distribusi logistik, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kota Jakarta Timur. Pengamanan Pemilu merupakan salah satu faktor penting dalam menjamin terciptanya Pemilu yang aman dan kondusif. Untuk mewujudkan hal tersebut KPU dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengamanan pemungutan suara, hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.   (Penata Kelola Pemilu KPU Kota Jakarta Timur, LA).