KPU Kota Jakarta Timur Gelar FGD Penataan Dapil DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait urgensi penataan daerah pemilihan (dapil) DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2029 pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menghimpun masukan dari berbagai pihak guna memastikan proses penataan dapil berjalan secara proporsional, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. FGD ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Tedi Kurnia, dan dihadiri oleh para stakeholder di wilayah Jakarta Timur, komisioner, serta jajaran sekretariat KPU se-Jakarta. Dalam sambutannya, Tedi Kurnia menegaskan pentingnya penataan dapil sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi. “Penataan daerah pemilihan bukan hanya soal pembagian wilayah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan representasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif serta masukan dari berbagai pihak agar dapil yang terbentuk benar-benar mencerminkan prinsip proporsionalitas dan kesetaraan nilai suara,” ujar Tedi. Diskusi dipandu oleh Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Carlos Kartika Yudha Paath, yang mengarahkan jalannya pembahasan secara interaktif dan konstruktif. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, serta Pendiri Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata. Dalam pemaparannya, Dody Wijaya menekankan bahwa penataan dapil harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan dinamika kependudukan. “Prinsip utama dalam penyusunan dapil adalah kesetaraan nilai suara, kesinambungan wilayah, dan kepatuhan terhadap regulasi. Ini penting agar hasilnya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara publik,” jelasnya. Sementara itu, Dian Permata memberikan perspektif dari sisi penguatan demokrasi dan partisipasi publik. Ia menyampaikan bahwa transparansi dalam proses penataan dapil menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Keterlibatan publik dan keterbukaan informasi dalam proses ini akan memperkuat legitimasi hasil penataan dapil serta mendorong kualitas demokrasi yang lebih baik,” ungkap Dian. Melalui kegiatan FGD ini, KPU Kota Jakarta Timur berharap dapat merumuskan rekomendasi yang konstruktif sebagai dasar dalam proses penataan dapil DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2029. Hasil diskusi ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem pemilu yang lebih representatif, adil, dan berintegritas di masa mendatang. (pnd/parmas) ....
Mengabadikan Pengalaman Pemilu 2024, KPU Jakarta Timur Ikuti FGD dan Coaching Clinic Penulisan Ilmiah
Jakarta Timur, 7 April 2026 — Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang transparan dan profesional, KPU Kota Jakarta Timur mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait pengaturan pemungutan suara khusus serta coaching clinic penulisan artikel ilmiah pengalaman teknis manajerial Pemilu 2024. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kota Jakarta Timur untuk terus melakukan penguatan kapasitas internal sekaligus mendorong dokumentasi pengetahuan dan pengalaman penyelenggaraan pemilu secara sistematis. Melalui forum ini, peserta tidak hanya berdiskusi mengenai aspek teknis pelaksanaan pemungutan suara khusus, tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam menuangkan pengalaman lapangan ke dalam bentuk karya tulis ilmiah. Seluruh jajaran pimpinan KPU Kota Jakarta Timur turut hadir dalam kegiatan ini, baik secara langsung maupun daring. Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Tedi Kurnia, serta Anggota Marhadi mengikuti kegiatan secara daring. Sementara itu, Anggota Carlos Kartika Yudha Paath dan Fahrur Rohman hadir secara langsung di lokasi kegiatan. Kehadiran jajaran pimpinan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas tata kelola pemilu. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh Kasubbag Teknis dan Hukum Destri Natali beserta jajaran staf yang turut berpartisipasi aktif dalam diskusi dan sesi pendampingan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperkuat pemahaman terkait regulasi pemungutan suara khusus serta meningkatkan kemampuan dalam mendokumentasikan pengalaman teknis manajerial pemilu secara komprehensif. Dokumentasi ini diharapkan dapat menjadi referensi dan bahan pembelajaran dalam penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang. (pnd/parmas&sdm) ....
Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026
Jakarta - KPU Kota Jakarta Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis, 2 April 2026, bertempat di Kantor KPU Kota Jakarta Timur. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur, serta pemangku kepentingan dari berbagai instansi di wilayah Jakarta Timur. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Tedi Kurnia, bersama Anggota Fahrur Rohman, Carlos Kartika Yudha Paath dan Rio Verieza. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Tedi Kurnia, menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga akurasi data pemilih di 10 Kecamatan dan 65 Kelurahan di Jakarta Timur. “Kita sudah melalukan coktas untuk akurasi data secara berkelanjutan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tercatat dengan benar yang memiliki hak pilih” ujar Tedi. Sementara itu, Anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fahrur Rohman menambahkan bahwa verifikasi data dilakukan secara cermat dan terkoordinasi dengan stakeholder terkait guna memastikan validitas data pemilih. Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPU Kota Jakarta Timur dan aplikasi zoom meeting yang dimana ikut bergabung secara daring dari perangkat Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW di wilayah Administrasi Kota Jakarta Timur. Melalui rapat ini, KPU Kota Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan transparan sebagai bagian dari persiapan menuju pemilu mendatang. Berita Acara Pleno dan Hasil Rekapitulasi dapat diunduh disini ....
KPU Kota Jakarta Timur Laksanakan Coktas PDPB Triwulan I untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkualitas
Jakarta - KPU Kota Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pendataan pemilih dengan kategori khusus, meliputi pemilih lanjut usia berusia 100 tahun, pemilih berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula, serta pemilih yang telah meninggal dunia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU untuk menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara langsung oleh jajaran Komisioner bersama petugas coktas dari Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur di sejumlah wilayah. Di Kelurahan Utan Kayu Utara dan Kelurahan Jatinegara Kaum, kegiatan dipimpin oleh Komisioner Carlos Kartika Yudha Paath bersama petugas coktas Triantoro dan Dwi Aprilina. Sementara itu, di Kelurahan Batu Ampar dan Kelurahan Tengah, kegiatan dilaksanakan oleh Komisioner Rio Verieza bersama Heru dan Angga. Adapun di Kelurahan Cijantung, kegiatan dipimpin oleh Komisioner Fahrur Rohman bersama Nahrul dan Titok Eko. Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan ini juga mendapat perhatian dan monitoring langsung dari Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai dengan prosedur dan menghasilkan data yang berkualitas. Komisioner KPU Kota Jakarta Timur, Carlos Kartika Yudha Paath, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keakuratan data pemilih di lapangan. “Melalui kegiatan coktas ini, kami memastikan bahwa data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual, termasuk pemilih lansia, pemilih pemula, serta pembaruan data bagi pemilih yang telah meninggal dunia,” ujarnya. Hal senada disampaikan oleh Komisioner Rio Verieza yang menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkelanjutan. “PDPB merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas data pemilih. Dengan turun langsung ke lapangan, kami dapat meminimalisir potensi ketidaksesuaian data serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih,” ungkapnya. Sementara itu, Komisioner Fahrur Rohman menambahkan bahwa keterlibatan aktif petugas coktas menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. “Kolaborasi antara komisioner dan petugas di lapangan sangat penting untuk menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas,” jelasnya. Pemutakhiran data secara berkala diharapkan dapat memastikan terpenuhinya hak pilih seluruh warga negara serta mendukung terselenggaranya pemilu yang inklusif dan berintegritas. (pnd/parmas&sdm) ....
KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta Pemilu Tahun 2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta Pemilu Tahun 2029, di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (12/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024. Perubahan regulasi tersebut membawa implikasi terhadap pengaturan jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penataan daerah pemilihan di Provinsi DKI Jakarta berjalan sesuai ketentuan. Wahyu juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2022 mengamanatkan KPU untuk melakukan penataan daerah pemilihan secara tepat, sehingga simulasi dapil dan alokasi jumlah kursi menjadi hal yang penting untuk dibahas secara komprehensif. Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan pandangannya terkait jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Mardani menilai bahwa ketiadaan DPRD tingkat kabupaten/kota di Jakarta seharusnya menjadi dasar untuk mempertahankan jumlah kursi DPRD Provinsi sebagaimana kondisi saat ini. Menurutnya, jumlah kursi sebanyak 106 kursi lebih ideal dibandingkan pengurangan menjadi 85 kursi serta dapat menjaga posisi Jakarta sebagai daerah dengan status yang kuat. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta merencanakan simulasi penataan dapil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan. Dody juga menyampaikan bahwa secara prinsip penataan dapil tetap mengacu pada sistem pemilu proporsional serta mempertimbangkan ketentuan jumlah alokasi kursi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan bahwa peta dapil menuju Pemilu 2029 menjadi perhatian serius DPRD Provinsi DKI Jakarta. Wibi berharap proses penataan dapil dapat dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Wibi juga mendukung agar jumlah kursi DPRD tetap berada pada angka 106 kursi. Selain itu, Wibi juga menyampaikan apresiasinya kepada KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta atas pelaksanaan simulasi tersebut. Menurutnya, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan berbagai masukan secara maksimal agar simulasi yang dilakukan dapat memberikan gambaran yang jelas dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan ke depan. Selain itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyoroti pentingnya kejelasan status Jakarta ke depan dari pemerintah pusat karena hal tersebut menjadi dasar bagi berbagai kebijakan turunan, termasuk terkait penataan dapil. Ima juga menekankan pentingnya validitas data kependudukan, karena jumlah penduduk akan berpengaruh langsung terhadap alokasi kursi DPRD. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. ....
Pendidikan Demokrasi dan Sejarah Pemilu di Indonesia
KPU Kota Jakarta Timur menerima kunjungan edukatif dari mahasiswa-mahasiswi Universitas Kalbis selama tiga hari, pada Senin, Selasa, Rabu tanggal dua, tiga dan empat Maret 2026. Dalam kegiatan ini, para mahasiswa mendapatkan materi mendalam mengenai Pendidikan Demokrasi dan Sejarah Pemilu di Indonesia guna memperkuat pemahaman mereka sebagai pemilih cerdas yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam bernegara. Kegiatan ini menindaklanjuti hasil nota kesepahaman antara KPU Kota Jakarta Timur dengan Univeristas Kalbis dimana salah satunya yaitu KPU Kota Jakarta Timur mengisi kelas pendidikan kewarganegaraan dengan isi tema Pendidikan Demokrasi dan Sejarah Pemilu di Indonesia. Pemateri pada kegiatan ini adalah Anggota KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza pada hari pertama dan kegita serta Carlos Kartika Yudha Paath pada hari kedua yang dilaksanakan melalui daring. Selain sesi materi, rangkaian acara dilanjutkan dengan kunjungan ke Museum Perjalanan Pemilu untuk melihat langsung rekam jejak pelaksanaan pesta demokrasi di tanah air dari masa ke masa. Melalui kolaborasi ini, diharapkan para mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan semangat demokrasi di lingkungan kampus maupun masyarakat luas. ....
Publikasi
Opini
Oleh: Pendy Wijanarko (Staf Humas & SDM KPU Jakarta Timur) Di tengah turbulensi politik yang kian dinamis, demokrasi konstitusional Indonesia menghadapi ujian paling serius sejak era reformasi. Mekanisme yang selama ini dianggap sebagai tiang kokoh (seperti konstitusi, lembaga perwakilan, hingga proses pemilihan umum) tidak lagi cukup menjadi jaminan bahwa demokrasi berjalan sesuai cita-cita awalnya. Ketegangan antara legalitas dan legitimasi semakin sering muncul, memaksa publik mempertanyakan arah demokrasi kita. Masihkah ia berpihak pada kedaulatan rakyat atau perlahan digeser oleh kepentingan kekuasaan? Tantangan itu muncul dari dua arah. Pertama, datang dari dalam institusi demokrasi sendiri. Proses legislasi yang kerap terburu-buru, perdebatan publik yang terpinggirkan, hingga tafsir konstitusi yang cenderung politis, memperlihatkan bahwa demokrasi dapat melemah bukan hanya oleh pelanggaran aturan, tetapi juga oleh manipulasi atas aturan itu. Kedua, datang dari perubahan sosial yang bergerak lebih cepat dibanding kesiapan negara. Informasi digital, polarisasi identitas, dan politik algoritma memecah ruang publik sehingga dialog rasional dalam konteks membangun fondasi demokrasi justru sering tenggelam oleh gelombang emosi dan misinformasi. Karena itu, demokrasi konstitusional membutuhkan arah baru, bukan dalam arti mengganti konstitusi sebagai fondasi, tetapi menegaskan kembali semangat yang menghidupinya. Ada tiga langkah mendesak. Pertama, memperkuat lembaga kontrol, terutama mereka yang bekerja menjaga keseimbangan kekuasaan. Transparansi putusan dan kinerja lembaga publik harus menjadi standar, bukan sekadar slogan. Kedua, menghadirkan partisipasi publik yang lebih otentik. Demokrasi tidak cukup dengan hadir di bilik suara, ia menuntut ruang partisipasi yang memungkinkan warga terlibat dalam penyusunan kebijakan sejak tahap awal. Ketiga, membangun literasi digital politik yang menyeluruh agar masyarakat dapat membedakan informasi dari manipulasi. Arah baru ini pada akhirnya menuntut keberanian: keberanian institusi untuk menahan diri dari godaan kekuasaan, keberanian warga untuk aktif bersuara, dan keberanian elite politik untuk memulihkan kepercayaan publik. Demokrasi konstitusional tidak pernah selesai dikerjakan, ia hidup sejauh rakyatnya bersedia merawatnya. Di tengah berbagai tantangan, Indonesia tetap memiliki modal penting: kesadaran kolektif bahwa demokrasi bukan hanya sistem politik, tetapi nilai yang mencerminkan martabat sebagai bangsa merdeka. Arah baru bukan berarti meninggalkan masa lalu, melainkan menyempurnakannya agar demokrasi tetap relevan dan berpihak pada rakyat. Karena pada akhirnya, masa depan demokrasi bukan ditentukan oleh konstitusi semata, tetapi oleh komitmen kita untuk menegakkannya. Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Lembaga maupun Redaksi
Oleh: Pendy Wijanarko (Staf Humas & SDM KPU Jakarta Timur) Pemilu telah usai. Suara rakyat telah dihitung, para pemenang telah ditetapkan, dan proses demokrasi kembali menunjukkan kedewasaannya. Namun, di balik dinamika politik dan euforia hasil pemilu, ada pekerjaan besar yang menanti kita bersama yaitu merawat kohesi sosial agar semangat kebersamaan tidak terkoyak oleh perbedaan pilihan. Pemilu Adalah Awal, Bukan Akhir Pemilu seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat persatuan, bukan alasan untuk memperlebar jarak antarwarga. Dalam setiap pesta demokrasi, perbedaan pilihan merupakan keniscayaan. Namun, setelah seluruh tahapan selesai, masyarakat perlu kembali pada kesadaran bahwa kita semua berada di perahu yang sama sebagai warga negara yang menginginkan kesejahteraan, keadilan, dan pemerintahan yang amanah. Kini saatnya menggeser fokus dari siapa yang menang atau kalah, menuju bagaimana hasil pemilu dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Pemilu bukan hanya momentum memilih, tetapi juga momen menanam harapan. Kini para kandidat telah menyampaikan visi, misi, dan janjinya kepada publik. Maka, pasca pemilu, masyarakat berhak dan bahkan wajib untuk menagih janji politik tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi. Menagih janji bukan tindakan konfrontatif. Sebaliknya, ia merupakan cara elegan untuk memastikan agar komitmen politik benar-benar diwujudkan menjadi kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat. Namun, penting diingat bahwa menagih janji tidak boleh dilakukan dengan mengungkit kembali polarisasi politik. Sudah saatnya kita menutup lembar perbedaan pilihan, dan membuka lembar baru pengawasan bersama terhadap kinerja pemerintahan terpilih. Kohesi Sosial Sebagai Pilar Demokrasi Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, kohesi sosial merupakan fondasi utama agar hasil pemilu dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. Demokrasi tanpa kohesi sosial hanya akan melahirkan ketegangan berkepanjangan. Karena itu, masyarakat perlu terus memperkuat semangat gotong royong, saling menghargai, dan menjaga ruang publik tetap inklusif. Dalam hal ini, KPU berkomitmen untuk terus melaksanakan pendidikan pemilih dan sosialisasi politik secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk menumbuhkan kedewasaan berdemokrasi di tengah masyarakat. Peran media, tokoh masyarakat, serta komunitas lokal juga penting untuk menjadi penyejuk suasana dan menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemimpin terpilih. Menutup Luka, Menguatkan Harapan Setelah semua suara dihitung dan keputusan ditetapkan, tibalah saatnya bagi kita untuk menatap ke depan. Tidak ada manfaat dari terus mengungkit perbedaan pilihan politik yang telah berlalu. Yang lebih penting adalah memastikan agar amanat rakyat dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh mereka yang telah dipercaya. Menagih janji politik adalah wujud kontrol sosial yang sehat; sedangkan menghindari polarisasi adalah kunci untuk menjaga keutuhan bangsa. Keduanya harus berjalan beriringan agar demokrasi kita tumbuh matang dan beradab. Pada akhirnya, pemilu bukanlah akhir dari perjalanan demokrasi, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan janji-janji politik berubah menjadi kerja nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Lembaga maupun Redaksi